Periksa Pihak Swasta, KPK Telusuri Dugaan Pencucian Uang Suap Ekspor Benih Lobster Edhy Prabowo
Hukum | 29 Januari 2021, 13:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai sejumlah aset milik tersangka Edhy Prabowo dibeli dari uang suap ekspor benih lobster saat menjabat Menteri Perikanan dan Kelautan.
Dalam menelusuri dugaan tersebut penyidik memanggil pihak swasta, Makmun Saleh untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi perizinan ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo.
Juru Bicara KPK Plt Ali Fikri menjelaskan pemanggilan saksi untuk mendalami dugaan sumber uang yang digunakan tersangka untuk pembelian tanah.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Benih Lobster KKP, Duit Suap Dipakai Edhy Prabowo untuk Minum Wine
Selain itu penyidik juga mendalami terkait pengetahuan saksi mengenai dugaan sumber uang untuk pembelian tanah tersebut dari para ekspoktir benur yang mendapatkan persetujuan izin ekspor dari tim khusus yang dibentuk tersangka Edhie Prabowo.
Ali menambahkan jika hasil penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka tidak menutup kemungkinan tersangka dapat dijerat pasal tambahan.
"Pada prinsipnya TPPU akan diterapkan apabila memang ada bukti permulaan yang cukup dugaan terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan, surat berharga dan lain-lain," ujar Ali saat dikonfirmasi, Jumat (29/1/2021).
Ali menambahkan selain memeriksa Makmun Saleh, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya untuk kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.
Baca Juga: KPK Berpeluang Menjerat Edhy Prabowo dengan Pasal TPPU
Mereka yakni, Yanni Kainama, karyawan swasta dan Viza Irfa Islami berlatar belakang wiraswasta. Namun, kedua saksi tersebut mangkir dari pemeriksaan KPK.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV