Ini Rincian Ganti Rugi Aset Tommy Soeharto yang Kena Proyek Tol Desari
Hukum | 26 Januari 2021, 18:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Umum Partai Beringin Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto memberikan rincian ganti rugi aset yang ikut tergusur dalam proyek tol Depok-Antasari (Desari).
Dalam petitum gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, Tommy Soeharto selaku penggugat meminta pihak tergugat membayar aset miliknya yang terkena proyek tol Desari yakni Rp56.670.500.000 atas tanah seluas 922 meter persegi.
Rincian aset Tommy Soeharto yang tersebut yakni, bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.
Baca Juga: Ini Tanggapan Pemerintah Setelah Digugat Tommy Soeharto Rp 56 Miliar
Untuk pihak tergugat II yakni Pemerintah RI cq Kemen PUPR cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari Tommy meminta PN Jaksel untuk melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil sejumlah Rp34.190.500.000 selambatnya tujuh bari sejak perkara diputus dengan rincian.
Tanah Senilai Rp28.858.600 terhadap luasan 922 meter persegi dengan permeternya seharga Rp31.300.000.
Biaya pengganti baru terhadap bangunan yang digusur senilai Rp5.075.100.000, terhadap
1. Bangunan Kantor 1.034 meter persegi dengan permeternya Rp4.700.000
2. Bangunan Pos Jaga 15 meter persegi dengan permeternya Rp2.993.333.333,33
3. 57 meter persegi dengan permeternya Rp2.989.473,68
4. Biaya Pengganti terhadap Sarana Pelengkap senilai
Tommy juga meminta PN Jaksel menghukum Tergugat III yakni Stella Elvire Anwar Sani melaksanakan pembayaran dwangsom kepada berdasarkan Perintah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 997 K/Pdt/2017 tertanggal 13 Juni 2017 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI No.443/PDT/2016/PT DKI tertanggal 30 Agustus 2016 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 420/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel tertanggal pada 14 Maret 2016 sebesar RP12.480.000.000 selambat-lambatnya dilaksanakan tujuh hari sejak tanggal putusan atas gugatan.
Baca Juga: Gugat Pemerintah Rp56,6 M Karena Aset Digusur Tol Desari, Ini Deretan Bisnis Tommy Soeharto
Tommy juga meminta PN Jaksel menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada sebesar Rp10.000.000.000 selambat-lambatnya dilaksanakan tujuh hari sejak tanggal putusan atas gugatan ini dibacakan.
Kemudian meminta PN Jaksel untuk memerintahkan Tergugat II membayar penggantian hak milik Penggugat atas Objek akibat pembebasan Proyek Pembangunan Jalan Tol Desari selambat-lambatnya tujuh hari sejak tanggal Putusan terhadap gugatan ini ditetapkan.
Adapun para pihak tergugat yakni:
Tergugat I adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI,
Tergugat II; Kementerian PUPR, Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari, dan PT Citra Waspphutowa,
Tergugat III: Kantor Wilayah Pertanahan BPN DKI
Tergugat IV: Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jaksel
Tergugat V: PT Citra Waspphutowa .
Turut Tergugat, Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Kementerian Keuangan (KPP Pajak Pratama Jakarta Cilandak), PT Girder Indonesia.
Baca Juga: Ikut Digugat Tommy Soeharto Karena Tol Desari, Camat Cilandak: Saya Belum Terima Surat Gugatan
"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang terlibat dalam Proyek Pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari (tol Desari) menghentikan kegiatannya sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini, dan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang tidak mematuhinya akan dilakukan upaya paksa, kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian ataupun aparatur hukum yang berkompeten," tulis petitum Tommy Soeharto yang diajukan kuasa hukumnya, Victor Simanjuntak.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV