> >

Ini Rincian Ganti Rugi Aset Tommy Soeharto yang Kena Proyek Tol Desari

Hukum | 26 Januari 2021, 18:39 WIB
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dalam sebuah acara.  (Sumber: KONTAN/Muradi)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Umum Partai Beringin Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto memberikan rincian ganti rugi aset yang ikut tergusur dalam proyek tol Depok-Antasari (Desari).

Dalam petitum gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, Tommy Soeharto selaku penggugat meminta pihak tergugat membayar aset miliknya yang terkena proyek tol Desari yakni Rp56.670.500.000 atas tanah seluas 922 meter persegi.

Rincian aset Tommy Soeharto yang tersebut yakni, bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.

Baca Juga: Ini Tanggapan Pemerintah Setelah Digugat Tommy Soeharto Rp 56 Miliar

Untuk pihak tergugat II yakni Pemerintah RI cq Kemen PUPR cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari Tommy meminta PN Jaksel untuk melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil sejumlah Rp34.190.500.000 selambatnya tujuh bari sejak perkara diputus dengan rincian.

Tanah Senilai Rp28.858.600 terhadap luasan 922 meter persegi dengan permeternya seharga Rp31.300.000.

Biaya pengganti baru terhadap bangunan yang digusur senilai Rp5.075.100.000, terhadap 
1. Bangunan Kantor 1.034 meter persegi dengan permeternya Rp4.700.000
2. Bangunan Pos Jaga 15 meter persegi dengan permeternya Rp2.993.333.333,33
3. 57 meter persegi dengan permeternya Rp2.989.473,68
4. Biaya Pengganti terhadap Sarana Pelengkap senilai 

Tommy juga meminta PN Jaksel menghukum Tergugat III yakni Stella Elvire Anwar Sani melaksanakan pembayaran dwangsom kepada  berdasarkan Perintah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 997 K/Pdt/2017 tertanggal 13 Juni 2017 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI No.443/PDT/2016/PT DKI tertanggal 30 Agustus 2016 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 420/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel tertanggal pada 14 Maret 2016 sebesar RP12.480.000.000 selambat-lambatnya dilaksanakan tujuh hari sejak tanggal putusan atas gugatan.

Baca Juga: Gugat Pemerintah Rp56,6 M Karena Aset Digusur Tol Desari, Ini Deretan Bisnis Tommy Soeharto

Tommy juga meminta PN Jaksel menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada  sebesar Rp10.000.000.000 selambat-lambatnya dilaksanakan tujuh hari sejak tanggal putusan atas gugatan ini dibacakan.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU