> >

Ini Rincian Ganti Rugi Aset Tommy Soeharto yang Kena Proyek Tol Desari

Hukum | 26 Januari 2021, 18:39 WIB
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dalam sebuah acara.  (Sumber: KONTAN/Muradi)

Kemudian meminta PN Jaksel untuk memerintahkan Tergugat II membayar penggantian hak milik Penggugat atas Objek akibat pembebasan Proyek Pembangunan Jalan Tol Desari selambat-lambatnya tujuh hari sejak tanggal Putusan terhadap gugatan ini ditetapkan.

Adapun para pihak tergugat yakni:
Tergugat I adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI,
Tergugat II; Kementerian PUPR, Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari, dan PT Citra Waspphutowa,
Tergugat III: Kantor Wilayah Pertanahan BPN DKI
Tergugat IV: Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jaksel
Tergugat V: PT Citra Waspphutowa .
Turut Tergugat, Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Kementerian Keuangan (KPP Pajak Pratama Jakarta Cilandak), PT Girder Indonesia.

Baca Juga: Ikut Digugat Tommy Soeharto Karena Tol Desari, Camat Cilandak: Saya Belum Terima Surat Gugatan

"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang terlibat dalam Proyek Pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari (tol Desari) menghentikan kegiatannya sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini, dan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang tidak mematuhinya akan dilakukan upaya paksa, kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian ataupun aparatur hukum yang berkompeten," tulis petitum Tommy Soeharto yang diajukan kuasa hukumnya, Victor Simanjuntak.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU