DPR Putuskan, Tidak Ada Penundaan Pilkada 2020!
Pilkada serentak | 22 September 2020, 06:05 WIBPenundaan Pilkada 2020 di Tangan KPU dan DPR
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi munculnya desakan penundaan Pilkada 2020 karena pandemi Covid-19 yang terus meningkat dan darurat.
Tito mengatakan, penundaan Pilkada 2020 tergantung pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR yang akan menolak atau menerima desakan ditunda itu.
"Saya hanya fasilitasi, yang utamanya adalah KPU yang harus disetujui Komisi II DPR. Kuncinya di KPU, kami mendorong, membantu, termasuk rapat sudah kita lakukan," kata Tito, saat menjadi narasumber dalam webinar nasional Seri 2 KSDI bertajuk,"Strategi Menurunkan Covid-19, Menaikan Ekonomi" di Jakarta, Minggu (20/9/2020).
Sebelumnya, Tito Karnavian mengungkapkan bahwa terdapat dua opsi menanggapi munculnya desakan penundaan Pilkada 2020 karena pandemi Covid-19 yang terus meningkat.
Pernyataan Tito ini menegaskan bahwa dua opsi yang dimaksudkan itu adalah penerbitan Perppu dan atau revisi PKPU tentang Pilkada.
Menurut Tito, saat ini pemerintah sedang memikirkan dua opsi di tengah desakan penundaan Pilkada.
Dua opsi itu antara membuat Perppu yang isinya mengatur penanganan hingga penindakan hukum pelanggar protokol kesehatan di Pilkada atau merevisi PKPU tentang Pilkada.
"Opsi Perppu ada 2 macam, Perppu yang pertama, opsi satunya adalah Perppu yang mengatur keseluruhan mengenai masalah Covid mulai pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum," ujar Tito.
Baca Juga: Jusuf Kalla Sarankan Pilkada Serentak 2020 Ditunda
"Karena belum ada undang-undang spesifik khusus mengenai Covid tadi. Atau yang kedua, Perppu yang hanya spesifik masalah protokol Covid untuk Pilkada dan juga Pilkades serentak. Karena Pilkades ini sudah saya tunda, semua ada 3.000," imbuh Tito.
Pilkades ini, lanjut Tito, rawan jika digelar di tengah pandemi Corona. Pilkades tidak bisa dipantau oleh pemerintah karena diselenggarakan masing-masing bupati di daerah.
"Karena kalau Pilkada mungkin bisa kita lebih dikontrol, tapi kalau Pilkades, penyelenggaranya kan setiap kabupaten masing-masing. Iya kalau punya manajemen yang baik, kalau tidak baik, rawan sekali, lebih baik ditunda," kata Tito, menegaskan.
Terkait opsi pemerintah itu, kata Tito, opsi kedua pemerintah adalah bukan menunda Pilkada, melainkan merevisi PKPU tentang Pilkada saat ini.
"Kemudian, opsi keduanya kalau enggak Perppu ya PKPU. Aturan KPU ini harus segera direvisi dan harus segera merevisi beberapa ini. Nah ini perlu ada dukungan dari semua supaya regulasi ini, karena regulasi ini bukan hanya Mendagri," kata Tito.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV