> >

DPR Putuskan, Tidak Ada Penundaan Pilkada 2020!

Pilkada serentak | 22 September 2020, 06:05 WIB
Pilkada 2020 (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah mencuat wacana penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, rapat kerja Komisi II DPR RI memutuskan untuk tetap melanjutkan tahapannya.

Keputusan itu disepakati dalam rapat kerja antara Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Komisi Pemilihan (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Senin (21/9/2020).

Rapat kerja itu sendiri mengagendakan potens-potensi masalah yang mungkin terjadai dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Khususnya pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

"Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan simpulan rapat, Senin (21/9/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Puan Maharani: Pelaksanaan Pilkada Sudah Pernah Alami Penundaan

Namun, Komisi II meminta agar penerapan protokol Covid-19 dilaksanakan secara konsisten dan pelanggarnya harus mendapatkan sanksi tegas.

Komisi II juga meminta KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.

"Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, Komisi II DPR meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10/2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6/2020," ujar dia.

Revisi PKPU ini diharapkan mengatur secara spesifik soal larangan pertemuan yang melibatkan massa dan mendorong kampanye secara daring. Selain itu, juga mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun dan alat pelindung diri (APD) lain sebagai media kampanye.

Kemudian, penegakan disiplin dan sanksi hukum tegas bagi pelanggar protokol Covid-19 sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP.

Komisi II meminta Kelompok Kerja yang dibentuk Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Polri, Kejaksaan dan Satgas Covid-19, untuk memantau ketat tahapan pilkada yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

Misalnya, pada hari penetapan pasangan calon, pengundian nomor urut, kampanye, dan pemungutan dan penghitungan suara.

Selain itu, Komisi II meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu terus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 untuk mendapatkan data terbaru mengenai zona-zona penularan Covid-19.

Baca Juga: PDI Perjuangan: Penundaan Pilkada Berisiko Politik

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU