Ternyata Idrus Marham Sudah Bebas Usai Jalani 2 Tahun Penjara
Hukum | 12 September 2020, 01:35 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Terpidana kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1, Idrus Marham telah menghirup udara bebas.
Bekas Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu dipastikan sudah keluar dari Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Klas I Cipinang pada Jumat (11/9/2020) pagi.
"Telah dibebaskan pagi ini, 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang, bebas murni," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyakatan Rika Aprianti melalui keterangan resminya di Jakarta pada Jumat (11/9/2020).
Baca Juga: Buron 10 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi Rp 41 M Ditangkap
Rika mengatakan, Idrus telah rampung menjalani masa pidana selama 2 tahun, sebagaimana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi, pada tanggal 2 Desember 2019, No. 3681 K/PID. SUS/2019.
Selain itu, mantan Menteri Sosial itu telah membayarkan denda yang dijatuhkan kepadanya sebesar Rp 50 juta.
"Denda Rp50 juta, sudah dibayarkan pada tanggal 3 September 2020," kata Rika.
Seperti diketahui, pada tingkat pertama, Idrus Marham dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Terlibat Korupsi Materai Rp 2 Miliar, Eks Manajer PT Pos Ditangkap
Selain divonis penjara, Idrus Marham juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Tak terima dengan vonis tersebut, Idrus Marham mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hasilnya, majelis hakim malah memperberat hukuman Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara.
Selain itu, Idrus Marham juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca Juga: Setya Novanto Bakal Jadi Saksi Sidang Kasus Suap PLTU Riau 1
Tak berhenti sampai di situ, Idrus Marham kembali mengajukan banding. Kali ini ke Mahakamah Agung.
Hasilnya, majelis hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Idrus Marham.
Dengan demikian, putusan Mahkamah Agung itu membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga: Viral Video Ketua DPRD Riau Naik Helikopter BNPB Saat Hadiri Acara Musda Golkar
"Menurut majelis hakim kasasi, kepada Terdakwa lebih tepat diterapkan dakwaan melanggar Pasal 11 UU Tipikor yaitu menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Plt Ketua Umum Golkar," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV