> >

Ternyata Idrus Marham Sudah Bebas Usai Jalani 2 Tahun Penjara

Hukum | 12 September 2020, 01:35 WIB
Idrus Marham (Sumber: Kompas.com /Fabian Januarius Kuwado)

Tak terima dengan vonis tersebut, Idrus Marham mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hasilnya, majelis hakim malah memperberat hukuman Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara.

Selain itu, Idrus Marham juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca Juga: Setya Novanto Bakal Jadi Saksi Sidang Kasus Suap PLTU Riau 1

Tak berhenti sampai di situ, Idrus Marham kembali mengajukan banding. Kali ini ke Mahakamah Agung.

Hasilnya, majelis hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Idrus Marham.

Dengan demikian, putusan Mahkamah Agung itu membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Viral Video Ketua DPRD Riau Naik Helikopter BNPB Saat Hadiri Acara Musda Golkar

"Menurut majelis hakim kasasi, kepada Terdakwa lebih tepat diterapkan dakwaan melanggar Pasal 11 UU Tipikor yaitu menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Plt Ketua Umum Golkar," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU