> >

Ternyata Idrus Marham Sudah Bebas Usai Jalani 2 Tahun Penjara

Hukum | 12 September 2020, 01:35 WIB
Idrus Marham (Sumber: Kompas.com /Fabian Januarius Kuwado)

JAKARTA, KOMPAS TV - Terpidana kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1, Idrus Marham telah menghirup udara bebas.

Bekas Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu dipastikan sudah keluar dari Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Klas I Cipinang pada Jumat (11/9/2020) pagi.

"Telah dibebaskan pagi ini, 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang, bebas murni," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyakatan Rika Aprianti melalui keterangan resminya di Jakarta pada Jumat (11/9/2020).

Baca Juga: Buron 10 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi Rp 41 M Ditangkap

Rika mengatakan, Idrus telah rampung menjalani masa pidana selama 2 tahun, sebagaimana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi, pada tanggal 2 Desember 2019, No. 3681 K/PID. SUS/2019.

Selain itu, mantan Menteri Sosial itu telah membayarkan denda yang dijatuhkan kepadanya sebesar Rp 50 juta.

"Denda Rp50 juta, sudah dibayarkan pada tanggal 3 September 2020," kata Rika.

Seperti diketahui, pada tingkat pertama, Idrus Marham dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Terlibat Korupsi Materai Rp 2 Miliar, Eks Manajer PT Pos Ditangkap

Selain divonis penjara, Idrus Marham juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU