> >

Pelaporan Rekening Karyawan Penerima Subsidi Gaji Rp 600.000 Diperpanjang, Jangan Sampai Kelewatan

Sosial | 1 September 2020, 22:21 WIB
Ilustras: uang rupiah gaji (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Pelaporan rekening bank karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji akhirnya diperpanjang selama dua minggu ke depan atau sampai 15 September 2020.

“(Diperpanjang sampai) 15 September 2020,” kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja di Jakarta seperti dikutip dari Kontan.co.id pada Selasa (1/9/2020).

Utoh menjelaskan, batas waktu pelaporan rekening karyawan penerima subsidi gaji Rp 600.000 selama 4 bulan sebelumnya dijadwalkan sampai 31 Agustus 2020. 

Baca Juga: Belum Dapat Subsidi Gaji? Cek ke Perusahaan Masing-Masing

Namun, pelaporan rekening diputuskan untuk diperpanjang karena masih banyak data rekening yang belum diterima BP Jamsostek dari perusahaan pemberi kerja. 

Pihaknya berharap petugas perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD agar proaktif menyetorkan data rekening pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta aktif per Juni 2020.

"Kami masih mendorong pemberi kerja untuk segera menyampaikan nomor rekening serta mempercepat penyampaikan data yang sedang dikonfirmasi ulang," kata Utoh. 

Total penerima bantuan pemerintah lewat rekening ini berjumlah sekitar 15,7 juta pekerja.

Sementara dalam pencairan di tahap awal pada 27 Agustus lalu baru menyasar 2,5 juta pekerja yang ditransfer lewat 4 bank BUMN. 

Baca Juga: Rekening Penerima Subsidi Gaji 600 Ribu Gelombang Kedua Masuk Validasi BPJS Ketenagakerjaan

Ia menuturkan, pengumpulan data dan nomor rekening calon penerima Bantuan Subsidi Upah hingga kini mencapai 14 juta orang. Sementara, data yang sudah tervalidasi oleh BP Jamsostek sebanyak 11,3 juta pekerja.

"Posisi saat ini sudah terkumpul 14 juta nomor rekening dari target calon penerima 15,7 juta, dan sudah tervalidasi sebanyak 11,3 juta. Selebihnya sedang dikonfirmasi ulang ke pemberi kerja," kata Utoh. 

Pemerintah diketahui sudah menyalurkan subsidi gaji senilai Rp 600.000 pada tahap pertama. Pencairan BLT ini dilakukan bertahap hingga akhir September. 

Pada pencairan tahap pertama, program BLT BPJS Ketenagakerjaan ini belum seluruhnya diterima oleh pekerja yang memiliki gaji Rp 5 juta per bulan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan: Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap Kedua Segera Meluncur

Pada 27 Agustus 2020, pemerintah sudah mencairkan subsidi gaji karyawan ke 2,5 juta pekerja. 

Pada minggu ini, pemerintah menargetkan ada tambahan 3 juta pekerja yang menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, menjelaskan bahwa pekerja penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, tetapi rekening yang masih aktif di bank mana pun. 

"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," ujar Ida. 

Baca Juga: Penyaluran Subsidi Gaji Tahap Kedua Dipercepat, Rekening Tidak Harus Bank Pemerintah

Pencairan BLT bantuan BPJS atau bantuan pemerintah lewat rekening ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan. 

Dengan demikian, total bantuan yang akan diterima pegawai mencapai Rp 2,4 juta. Adapun pencairannya dilakukan dalam dua tahap yakni masing-masing sebesar Rp 1,2 juta. 

Adapun rincian penyaluran subsidi gaji di masing-masing bank penyalur dari total 2,5 juta penerima batch pertama, yakni rekening Bank Mandiri sebanyak 752.168 orang. 

Lalu penyaluran lewat rekening Bank BNI sebanyak 912.097 orang, rekening Bank BRI sebanyak 622.113 orang, dan rekening Bank BTN sebanyak 213.622 orang.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sudah Kantongi 14 Juta Rekening Calon Penerima Subsidi Gaji

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU