Pelaporan Rekening Karyawan Penerima Subsidi Gaji Rp 600.000 Diperpanjang, Jangan Sampai Kelewatan
Sosial | 1 September 2020, 22:21 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Pelaporan rekening bank karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji akhirnya diperpanjang selama dua minggu ke depan atau sampai 15 September 2020.
“(Diperpanjang sampai) 15 September 2020,” kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja di Jakarta seperti dikutip dari Kontan.co.id pada Selasa (1/9/2020).
Utoh menjelaskan, batas waktu pelaporan rekening karyawan penerima subsidi gaji Rp 600.000 selama 4 bulan sebelumnya dijadwalkan sampai 31 Agustus 2020.
Baca Juga: Belum Dapat Subsidi Gaji? Cek ke Perusahaan Masing-Masing
Namun, pelaporan rekening diputuskan untuk diperpanjang karena masih banyak data rekening yang belum diterima BP Jamsostek dari perusahaan pemberi kerja.
Pihaknya berharap petugas perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD agar proaktif menyetorkan data rekening pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta aktif per Juni 2020.
"Kami masih mendorong pemberi kerja untuk segera menyampaikan nomor rekening serta mempercepat penyampaikan data yang sedang dikonfirmasi ulang," kata Utoh.
Total penerima bantuan pemerintah lewat rekening ini berjumlah sekitar 15,7 juta pekerja.
Sementara dalam pencairan di tahap awal pada 27 Agustus lalu baru menyasar 2,5 juta pekerja yang ditransfer lewat 4 bank BUMN.
Baca Juga: Rekening Penerima Subsidi Gaji 600 Ribu Gelombang Kedua Masuk Validasi BPJS Ketenagakerjaan
Ia menuturkan, pengumpulan data dan nomor rekening calon penerima Bantuan Subsidi Upah hingga kini mencapai 14 juta orang. Sementara, data yang sudah tervalidasi oleh BP Jamsostek sebanyak 11,3 juta pekerja.
"Posisi saat ini sudah terkumpul 14 juta nomor rekening dari target calon penerima 15,7 juta, dan sudah tervalidasi sebanyak 11,3 juta. Selebihnya sedang dikonfirmasi ulang ke pemberi kerja," kata Utoh.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV