Pelaporan Rekening Karyawan Penerima Subsidi Gaji Rp 600.000 Diperpanjang, Jangan Sampai Kelewatan
Sosial | 1 September 2020, 22:21 WIBPemerintah diketahui sudah menyalurkan subsidi gaji senilai Rp 600.000 pada tahap pertama. Pencairan BLT ini dilakukan bertahap hingga akhir September.
Pada pencairan tahap pertama, program BLT BPJS Ketenagakerjaan ini belum seluruhnya diterima oleh pekerja yang memiliki gaji Rp 5 juta per bulan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan: Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap Kedua Segera Meluncur
Pada 27 Agustus 2020, pemerintah sudah mencairkan subsidi gaji karyawan ke 2,5 juta pekerja.
Pada minggu ini, pemerintah menargetkan ada tambahan 3 juta pekerja yang menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, menjelaskan bahwa pekerja penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, tetapi rekening yang masih aktif di bank mana pun.
"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," ujar Ida.
Baca Juga: Penyaluran Subsidi Gaji Tahap Kedua Dipercepat, Rekening Tidak Harus Bank Pemerintah
Pencairan BLT bantuan BPJS atau bantuan pemerintah lewat rekening ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Dengan demikian, total bantuan yang akan diterima pegawai mencapai Rp 2,4 juta. Adapun pencairannya dilakukan dalam dua tahap yakni masing-masing sebesar Rp 1,2 juta.
Adapun rincian penyaluran subsidi gaji di masing-masing bank penyalur dari total 2,5 juta penerima batch pertama, yakni rekening Bank Mandiri sebanyak 752.168 orang.
Lalu penyaluran lewat rekening Bank BNI sebanyak 912.097 orang, rekening Bank BRI sebanyak 622.113 orang, dan rekening Bank BTN sebanyak 213.622 orang.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sudah Kantongi 14 Juta Rekening Calon Penerima Subsidi Gaji
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV