Dari Kamar VVIP Rumah Sakit Itu Napi Lapas Salemba Produksi Ekstasi, Sudah Untung Rp 140 Juta
Kriminal | 20 Agustus 2020, 08:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang narapidana lembaga pemasyarakatan (napi Lapas) Salemba Jakarta berinisial AU (42) ditangkap polisi.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Sawah Besar juga meringkus seorang kurir ekstasi berinisial MW (36).
Baca Juga: Wanita Kurir Narkoba Langsung Buka Celana Saat Hendak Ditangkap, Mengaku Diperkosa
Mereka diduga memproduksi narkoba jenis ekstasi di salah satu ruangan pribadi di Rumah Sakit (RS) Swasta AR.
"MW merupakan kurir dari tersangka AU. Tersangka AU ini merupakan salah satu napi Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15.000 butir ekstasi. Ia dipenjara 15 tahun dan baru dua tahun menjalani masa tahanan," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto di Jakarta, Rabu (19/8/2020), seperti dilansir Antara.
Menurut Heru, pada awalnya Reskrim Polsek Sawah Besar terlebih dahulu menangkap MW yang berperan sebagai kurir.
Dari MW inilah polisi memperoleh barang bukti sebanyak 30 butir ekstasi.
Saat ditelusuri, ternyata barang bukti ini mengarah menuju AU yang saat itu diketahui merupakan narapidana narkotika dari Lapas Salemba.
Saat itu diketahui AU menjalani perawatan di ruangan privat Rumah Sakit swasta AR selama dua bulan atas rujukan dari Lapas Salemba.
Alasan AU dirawat di RS swasta AR itu karena sering mengeluhkan nyeri lambung saat berada di dalam lapas kelas II A itu.
"Tersangka (AU) beralasan sakit di RS AR, tapi ternyata dijadikan pabrik. Berdasarkan info dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap AU di ruang VVIP itu," tutur Heru.
Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh AU itu polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, satu telepon genggam dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.
Baca Juga: Produksi Narkoba di Ruang VVIP Rumah Sakit, Napi Ini Dibekuk Polisi
Kini penyelidikan masih terus dilakukan oleh Polsek Sawah Besar dan Polres Metro Jakarta Pusat.
Heru menambahkan, sejauh ini didapatkan fakta bahwa AU memperoleh bahan baku pembuatan ekstasi dari situs belanja daring Bukalapak.
Dari usahanya itu telah meraup keuntungan sebesar Rp 140 juta selama dua bulan menjalankan kamuflase.
Atas praktek tersebut, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV