> >

Dari Kamar VVIP Rumah Sakit Itu Napi Lapas Salemba Produksi Ekstasi, Sudah Untung Rp 140 Juta

Kriminal | 20 Agustus 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi narkoba jenis ekstasi (Sumber: KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang narapidana lembaga pemasyarakatan (napi Lapas) Salemba Jakarta berinisial AU (42) ditangkap polisi.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Sawah Besar juga meringkus seorang kurir ekstasi berinisial MW (36).

Baca Juga: Wanita Kurir Narkoba Langsung Buka Celana Saat Hendak Ditangkap, Mengaku Diperkosa

Mereka diduga memproduksi narkoba jenis ekstasi di salah satu ruangan pribadi di Rumah Sakit (RS) Swasta AR.

"MW merupakan kurir dari tersangka AU. Tersangka AU ini merupakan salah satu napi Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15.000 butir ekstasi. Ia dipenjara 15 tahun dan baru dua tahun menjalani masa tahanan," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto di Jakarta, Rabu (19/8/2020), seperti dilansir Antara.

Menurut Heru, pada awalnya Reskrim Polsek Sawah Besar terlebih dahulu menangkap MW yang berperan sebagai kurir. 

Dari MW inilah polisi memperoleh barang bukti sebanyak 30 butir ekstasi. 

Saat ditelusuri, ternyata barang bukti ini mengarah menuju AU yang saat itu diketahui merupakan narapidana narkotika dari Lapas Salemba. 

Saat itu diketahui AU menjalani perawatan di ruangan privat Rumah Sakit swasta AR selama dua bulan atas rujukan dari Lapas Salemba. 

Alasan AU dirawat di RS swasta AR itu karena sering mengeluhkan nyeri lambung saat berada di dalam lapas kelas II A itu. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU