Dari Kamar VVIP Rumah Sakit Itu Napi Lapas Salemba Produksi Ekstasi, Sudah Untung Rp 140 Juta
Kriminal | 20 Agustus 2020, 08:00 WIB"Tersangka (AU) beralasan sakit di RS AR, tapi ternyata dijadikan pabrik. Berdasarkan info dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap AU di ruang VVIP itu," tutur Heru.
Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh AU itu polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, satu telepon genggam dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.
Baca Juga: Produksi Narkoba di Ruang VVIP Rumah Sakit, Napi Ini Dibekuk Polisi
Kini penyelidikan masih terus dilakukan oleh Polsek Sawah Besar dan Polres Metro Jakarta Pusat.
Heru menambahkan, sejauh ini didapatkan fakta bahwa AU memperoleh bahan baku pembuatan ekstasi dari situs belanja daring Bukalapak.
Dari usahanya itu telah meraup keuntungan sebesar Rp 140 juta selama dua bulan menjalankan kamuflase.
Atas praktek tersebut, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV