> >

Jaksa Pinangki Dapat Pendampingan Hukum, ICW Kecam Langkah Kejagung

Hukum | 18 Agustus 2020, 09:32 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, Jaksa Pinangki tidak layak mendapatkan pendampingan hukum karena tindakannya telah mencoreng institusi kejaksaan. 

Dalam hal ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam pemberian bantuan hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang tersandung kasus dugaan suap terkait pelarian Djoko Tjandra.

Baca Juga: Kejagung Beri Pendampingan Hukum kepada Jaksa Pinangki

"Tindakan Jaksa Pinangki yang bertemu dengan buronan Kejaksaan seharusnya dimaknai telah mencoreng Korps Adhyaksa itu sendiri. Sehingga yang bersangkutan tidak layak mendapatkan pendampingan hukum," kata Kurnia, dalam keterangannya, Selasa (18/8/2020). 

Kurnia menuturkan, tindakan Pinangki itu juga melanggar dua aspek sekaligus yakni etika dan hukum. 

Pinangki dinilai melanggar etika karena pergi tanpa sepengetahuan atasannya. 

"Lalu pelanggaran hukum karena Jaksa Pinangki disangka telah menerima sejumlah uang dari Djoko Tjandra untuk turut mengurusi perkara di Mahkamah Agung," tutur Kurnia. 

Menurutnya, pendampingan hukum yang diberikan itu dikhawatirkan akan digunakan untuk melindungi Pinangki dari jerat hukum. 

ICW sangat khawatir penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan akan berjalan efektif karena pendampingan hukum tersebut dapat mengganggu ritme penanganan perkara dan menimbulkan kesan adanya konflik kepentingan. 

Kurnia menambahkan, pendampingan hukum terhadap Jaksa Pinangki diduga bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Persatuan Jaksa Indonesia (PJI). 

Sebab, AD/ART tersebut menyatakan bahwa PJI bertujuan membela dan mendampingi anggota yang menghadapi persoalan hukum terkait dengan tugas profesinya. 

Baca Juga: Jaksa Pinangki Ditahan dengan Dugaan Suap 7 Miliar Rupiah!

"Tentu tindakan yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki tidak terkait dengan tugas dan profesinya sebagai seorang Jaksa, sebab pertemuan yang bersangkutan dilakukan tidak atas dasar persetujuan dari atasannya dan dilakukan dengan seorang buronan Kejaksaan," kata Kurnia. 

Kurnia melanjutkan, pendampingan hukum tersebut menggambarkan bahwa kasus dugaan suap yang melibatkan Pinangki diduga tidak akan berkembang ke nama-nama lain. 

"Padahal Kejaksaan mempunyai kewajiban hukum untuk menelusuri, apakah ada oknum petinggi di internal Kejaksaan Agung lain yang diduga mengetahui pertemuan antara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra namun terkesan mendiamkan saja," tegas Kurnia. 

Sebelumnya diberitakan, Pinangki Sirna Malasari masih berstatus sebagai jaksa meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait polemik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU