> >

Jaksa Pinangki Dapat Pendampingan Hukum, ICW Kecam Langkah Kejagung

Hukum | 18 Agustus 2020, 09:32 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Sumber: Tribunnews.com)

Sebab, AD/ART tersebut menyatakan bahwa PJI bertujuan membela dan mendampingi anggota yang menghadapi persoalan hukum terkait dengan tugas profesinya. 

Baca Juga: Jaksa Pinangki Ditahan dengan Dugaan Suap 7 Miliar Rupiah!

"Tentu tindakan yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki tidak terkait dengan tugas dan profesinya sebagai seorang Jaksa, sebab pertemuan yang bersangkutan dilakukan tidak atas dasar persetujuan dari atasannya dan dilakukan dengan seorang buronan Kejaksaan," kata Kurnia. 

Kurnia melanjutkan, pendampingan hukum tersebut menggambarkan bahwa kasus dugaan suap yang melibatkan Pinangki diduga tidak akan berkembang ke nama-nama lain. 

"Padahal Kejaksaan mempunyai kewajiban hukum untuk menelusuri, apakah ada oknum petinggi di internal Kejaksaan Agung lain yang diduga mengetahui pertemuan antara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra namun terkesan mendiamkan saja," tegas Kurnia. 

Sebelumnya diberitakan, Pinangki Sirna Malasari masih berstatus sebagai jaksa meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait polemik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU