> >

Benarkah CPNS hanya Menerima Gaji 80 Persen dari Gaji Pokok PNS? Ini Penjelasan BKN

Tren | 24 November 2024, 18:25 WIB
Ilustrasi. Sebanyak 26.114 peserta mengikuti SKB CPNS Kemenkumham 2024 secara serentak yang tersebar di 33 provinsi se-Indonesia sesuai jadwalnya masing-masing. (Sumber: Dok Kemenkumham)

Kemudian jika merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, pasal tersebut menyatakan “Kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil, diberikan gaji pokok 80 persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Dengan demikian, CPNS harus memahami bahwa kondisi ini adalah bagian dari regulasi resmi dan berlaku selama masa percobaan hingga mereka resmi diangkat sebagai PNS.

Baca Juga: Cara Lapor Jika Ada Kecurangan saat Seleksi CPNS Kemenkumham 2024

 

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU