Benarkah CPNS hanya Menerima Gaji 80 Persen dari Gaji Pokok PNS? Ini Penjelasan BKN
Tren | 24 November 2024, 18:25 WIBKemudian jika merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, pasal tersebut menyatakan “Kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil, diberikan gaji pokok 80 persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.”
Dengan demikian, CPNS harus memahami bahwa kondisi ini adalah bagian dari regulasi resmi dan berlaku selama masa percobaan hingga mereka resmi diangkat sebagai PNS.
Baca Juga: Cara Lapor Jika Ada Kecurangan saat Seleksi CPNS Kemenkumham 2024
Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV