> >

Benarkah CPNS hanya Menerima Gaji 80 Persen dari Gaji Pokok PNS? Ini Penjelasan BKN

Tren | 24 November 2024, 18:25 WIB
Ilustrasi. Sebanyak 26.114 peserta mengikuti SKB CPNS Kemenkumham 2024 secara serentak yang tersebar di 33 provinsi se-Indonesia sesuai jadwalnya masing-masing. (Sumber: Dok Kemenkumham)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Isu mengenai gaji calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat di media sosial. 

Menanggapi hal ini, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama mengonfirmasi bahwa gaji CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS memang benar.

Ia juga menjelaskan bahwa beberapa instansi mencairkan gaji tersebut secara rapel selama beberapa bulan pertama masa kerja.

“Bahwa gaji seorang CPNS hanya dibayarkan 80 persen dan di beberapa instansi diberikan dengan cara dirapel di beberapa awal bulan,” ujar Vino, Sabtu (22/11/2024), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: 10.000 Pasukan TNI-Polri Dikerahkan untuk Amankan Pilkada di Jawa Timur

Lalu kemana 20 persen gaji CPNS?

Terkait sisa 20 persen dari gaji pokok, Nanang Subandi, yang pernah menjabat sebagai Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, menjelaskan bahwa bagian tersebut tidak akan diberikan atau dirapel setelah CPNS diangkat menjadi PNS. 

Gaji penuh sebesar 100 persen hanya akan diterima setelah seseorang resmi menjadi PNS.

“Syarat 80 persen kan hanya berlaku selama menjadi CPNS,” ujarnya. 

“Tidak (diberikan sisa 20 persennya). Gaji selama CPNS memang 80 persen, setelah diangkat menjadi PNS baru 100 persen,” terang Nanang dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/2/2024).

Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU