> >

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar atau Tidak Secara Online, Mudah Pakai HP

Tren | 17 Mei 2024, 14:58 WIB
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Cara cek NIK KTP sudah terdaftar atau belum (Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk. NIK sangat penting bagi seseorang untuk mengurus keadministrasian.

Ketentuan tentang NIK diatur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 24 Tahun 2013.

Dalam undang-undang tersebut, pemerintah diwajibkan memberikan NIK kepada setiap penduduk.

NIK juga merupakan nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik, termasuk sebagai dasar penerbitan dokumen di semua instansi pemerintah dan swasta.  

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka! Ini Link, Cara Daftar, Tips Lolos dan Insentifnya

Dalam beberapa kasus, seseorang bisa saja gagal mengurus administrasi karena NIK invalid atau KK tidak terdaftar di Dukcapil nasional.

Lantas, bagaimana cara cek NIK KTP terdaftar atau tidak?

Melansir laman indonesiabaik.id, Jumat (17/5/2024), untuk mengetahui status NIK valid atau tidak, kini masyarakat tidak harus datang ke kantor Dukcapil.

Pertama, bisa mengecek melalui SMS dengan mengirimkan format: Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor Discukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.

Kedua, bisa mengirim pesan WhatsApp dengan format: nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, ke nomor 0813-2691-2479.

Baca Juga: Biaya Kuliah UKT dan IPI Universitas Indonesia 2024, Ada yang Capai Rp161 Juta

Bagaimana jika NIK KTP tidak terdaftar?

Jika setelah dicek NIK KTP Anda tidak terdaftar, maka bawalah KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil yang ada di sekitar domisili untuk melakukan pelaporan. Serahkan semua dokumen kepada petugas agar pendaftaran NIK segera dilakukan.

Selain itu, Anda juga bisa melaporkan NIK yang belum terdaftar juga bisa melalui Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan hotline ke nomor 1500-537.

Akses terakhir yang bisa Anda lakukan adalah melakukan laporan melalui media sosial. Akun Facebook resmi Dukcapil adalah di Halo Dukcapil, sedangkan untuk akun Twitter resmi Dukcapil ada di alamat @ccdukcapil.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU