Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar atau Tidak Secara Online, Mudah Pakai HP
Tren | 17 Mei 2024, 14:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk. NIK sangat penting bagi seseorang untuk mengurus keadministrasian.
Ketentuan tentang NIK diatur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 24 Tahun 2013.
Dalam undang-undang tersebut, pemerintah diwajibkan memberikan NIK kepada setiap penduduk.
NIK juga merupakan nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik, termasuk sebagai dasar penerbitan dokumen di semua instansi pemerintah dan swasta.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka! Ini Link, Cara Daftar, Tips Lolos dan Insentifnya
Dalam beberapa kasus, seseorang bisa saja gagal mengurus administrasi karena NIK invalid atau KK tidak terdaftar di Dukcapil nasional.
Lantas, bagaimana cara cek NIK KTP terdaftar atau tidak?
Melansir laman indonesiabaik.id, Jumat (17/5/2024), untuk mengetahui status NIK valid atau tidak, kini masyarakat tidak harus datang ke kantor Dukcapil.
Pertama, bisa mengecek melalui SMS dengan mengirimkan format: Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor Discukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.
Kedua, bisa mengirim pesan WhatsApp dengan format: nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, ke nomor 0813-2691-2479.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV