Catat, Begini Cara Dapat Izin Aturan Baru Pakai Air Tanah dari Kementerian ESDM
Tren | 27 Oktober 2023, 17:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah terus berupaya untuk menjaga keberlanjutan sumber air tanah.
Dalam upaya tersebut, telah diterbitkan regulasi terbaru yang mengharuskan masyarakat yang menggunakan air tanah untuk mendapatkan izin dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ketentuan ini tertulis dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 yang membahas Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif, pada tanggal 14 September 2023.
Regulasi tersebut mencakup persyaratan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun individu harus mengurus izin untuk menggunakan air tanah dari sumur bor atau gali.
"Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah," bunyi pertimbangan pada aturan tersebut, Jumat (27/10).
Isi aturan juga menyebutkan, penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, atau penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok, perlu mengajukan izin ke Kementerian ESDM.
Cara pengajuan izin
Permohonan persetujuan penggunaan air tanah bisa diajukan oleh perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum maupun lembaga sosial.
Baca Juga: Kapan Tes SKD CPNS 2023 Kejaksaan, Kemenkumham, BIN, MA hingga Kemenag? Cek Jadwalnya di Sini
Permohonan diajukan kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi. Adapun lampiran syarat dalam pengajuan permohonan yakni formulir permohonan yang memuat:
- Identitas pemohon
- Alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah
- Koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah (decimal degree)
- Jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan
- Keterangan sumur bor/gali ke berapa
Kemudian pemohon juga harus melampirkan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, bisa berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa.
Lalu bukti lain yang diperlukan yakni surat pernyataan bermeterai bahwa tanah dipergunakan tidak dalam proses sengketa, izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan, serta surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan.
Kemudian, perlu melampirkan rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam satuan m³ per hari, rencana peruntukan penggunaan air tanah, dan gambar konstruksi sumur bor/gali.
Setelah itu Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) di bawah Kepala Badan Geologi akan melaksanakan proses verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang telah diajukan.
Setelah melalui tahapan verifikasi dan evaluasi, hasilnya akan menentukan apakah akan diterbitkan surat persetujuan untuk melakukan pengeboran atau penggalian eksplorasi air tanah, atau sebaliknya, permohonan tersebut akan ditolak dan disertai dengan alasan penolakan.
Jika permohonan diterima, pemegang persetujuan harus mematuhi beberapa persyaratan, seperti memasang meter air pada pipa keluar (outlet) sumur bor atau gali, membangun sumur resapan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Badan Geologi, dan memberikan akses kepada PATGTL dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan secara berkala.
Masa berlaku persetujuan akan bervariasi tergantung pada penggunaan air tanah tersebut.
Untuk penggunaan air tanah guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, persetujuan akan berlaku selama air tanah tersebut masih digunakan untuk tujuan tersebut.
Sama halnya dengan air tanah yang digunakan untuk kegiatan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang telah ada, persetujuannya akan berlaku selama air tanah masih diperlukan.
Namun, jika penggunaan air tanah tersebut berkaitan dengan kegiatan selain dari yang disebutkan di atas, maka masa berlaku persetujuan akan dibatasi hingga tujuh tahun.
Meskipun demikian, masih ada opsi untuk mengajukan permohonan perpanjangan jika diperlukan.
Baca Juga: Mudah, Begini Cara Download KK Sendiri secara Online
Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com