Catat, Begini Cara Dapat Izin Aturan Baru Pakai Air Tanah dari Kementerian ESDM
Tren | 27 Oktober 2023, 17:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah terus berupaya untuk menjaga keberlanjutan sumber air tanah.
Dalam upaya tersebut, telah diterbitkan regulasi terbaru yang mengharuskan masyarakat yang menggunakan air tanah untuk mendapatkan izin dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ketentuan ini tertulis dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 yang membahas Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif, pada tanggal 14 September 2023.
Regulasi tersebut mencakup persyaratan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun individu harus mengurus izin untuk menggunakan air tanah dari sumur bor atau gali.
"Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah," bunyi pertimbangan pada aturan tersebut, Jumat (27/10).
Isi aturan juga menyebutkan, penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, atau penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok, perlu mengajukan izin ke Kementerian ESDM.
Cara pengajuan izin
Permohonan persetujuan penggunaan air tanah bisa diajukan oleh perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum maupun lembaga sosial.
Baca Juga: Kapan Tes SKD CPNS 2023 Kejaksaan, Kemenkumham, BIN, MA hingga Kemenag? Cek Jadwalnya di Sini
Permohonan diajukan kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi. Adapun lampiran syarat dalam pengajuan permohonan yakni formulir permohonan yang memuat:
- Identitas pemohon
- Alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah
- Koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah (decimal degree)
- Jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan
- Keterangan sumur bor/gali ke berapa
Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com