Catat, Begini Cara Dapat Izin Aturan Baru Pakai Air Tanah dari Kementerian ESDM
Tren | 27 Oktober 2023, 17:30 WIBKemudian pemohon juga harus melampirkan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, bisa berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa.
Lalu bukti lain yang diperlukan yakni surat pernyataan bermeterai bahwa tanah dipergunakan tidak dalam proses sengketa, izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan, serta surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan.
Kemudian, perlu melampirkan rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam satuan m³ per hari, rencana peruntukan penggunaan air tanah, dan gambar konstruksi sumur bor/gali.
Setelah itu Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) di bawah Kepala Badan Geologi akan melaksanakan proses verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang telah diajukan.
Setelah melalui tahapan verifikasi dan evaluasi, hasilnya akan menentukan apakah akan diterbitkan surat persetujuan untuk melakukan pengeboran atau penggalian eksplorasi air tanah, atau sebaliknya, permohonan tersebut akan ditolak dan disertai dengan alasan penolakan.
Jika permohonan diterima, pemegang persetujuan harus mematuhi beberapa persyaratan, seperti memasang meter air pada pipa keluar (outlet) sumur bor atau gali, membangun sumur resapan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Badan Geologi, dan memberikan akses kepada PATGTL dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan secara berkala.
Masa berlaku persetujuan akan bervariasi tergantung pada penggunaan air tanah tersebut.
Untuk penggunaan air tanah guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, persetujuan akan berlaku selama air tanah tersebut masih digunakan untuk tujuan tersebut.
Sama halnya dengan air tanah yang digunakan untuk kegiatan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang telah ada, persetujuannya akan berlaku selama air tanah masih diperlukan.
Namun, jika penggunaan air tanah tersebut berkaitan dengan kegiatan selain dari yang disebutkan di atas, maka masa berlaku persetujuan akan dibatasi hingga tujuh tahun.
Meskipun demikian, masih ada opsi untuk mengajukan permohonan perpanjangan jika diperlukan.
Baca Juga: Mudah, Begini Cara Download KK Sendiri secara Online
Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com