> >

Polisi Selidiki Dugaan Pengkhianatan Presiden Korea Selatan Terkait Deklarasi Darurat Militer

Kompas dunia | 5 Desember 2024, 17:02 WIB
Warga Korea Selatan menonton siaran televisi yang menyiarkan pengumuman darurat militer oleh Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol di sebuah terminal bus di Seoul, Selasa (3/12/2024). (Sumber: Ahn Young-joon/Associated Press)

Sesuai undang-undang, mosi pemakzulan harus diputuskan dalam waktu 72 jam setelah dilaporkan dalam sidang pleno Majelis Nasional.

Untuk meloloskan mosi ini, dibutuhkan dukungan dua pertiga dari anggota parlemen, termasuk minimal delapan suara dari anggota partai berkuasa, People Power Party (PPP).

Pemimpin PPP, Han Dong-hoon menegaskan, pihaknya akan melakukan segala cara untuk menggagalkan mosi tersebut. 

Han menyebut, jika mosi pemakzulan disetujui, tugas kepresidenan Yoon akan langsung ditangguhkan, dan ini dapat memicu ketidakstabilan politik di tengah isu nasional yang sensitif.

Deklarasi darurat militer oleh Presiden Yoon sebelumnya telah memicu reaksi keras di parlemen. 

Deklarasi yang dilakukan Selasa malam itu langsung ditolak oleh 190 anggota parlemen, sehingga dicabut hanya enam jam kemudian.

Keputusan ini menambah tekanan bagi pemerintahan Yoon, yang sebelumnya telah menghadapi kritik atas sejumlah kebijakan kontroversial.

Baca Juga: Presiden Korea Selatan Yoon Suk-Yeol Merasa Tak Salah Umumkan Darurat Militer, Upaya Menolak Mundur

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Deni-Muliya

Sumber : Yonhap


TERBARU