75 Tahun Berlalu, Aturan Perang Konvensi Jenewa Banyak Diabaikan
Kompas dunia | 13 Agustus 2024, 22:05 WIBJENEWA, KOMPAS.TV - Pada peringatan 75 tahun Konvensi Jenewa, aturan yang dibuat untuk melindungi warga sipil, tahanan, dan tentara yang terluka dalam perang, justru sering diabaikan.
Dari Gaza, Suriah, Ukraina, hingga Myanmar, aturan ini seakan kehilangan kekuatannya, dan banyak pihak menyerukan agar dunia kembali berkomitmen pada hukum kemanusiaan internasional.
Konvensi Jenewa disahkan pada 12 Agustus 1949 dan telah diadopsi oleh hampir seluruh negara di dunia.
Konvensi Jenewa mengatur bagaimana perang harus dilakukan, dengan tujuan melindungi mereka yang tidak terlibat langsung dalam pertempuran.
Namun, di lapangan, kelompok bersenjata dan bahkan pasukan resmi negara sering kali tidak mengikuti aturan ini, seperti laporan Associated Press, Selasa (13/8/2024).
“Hukum kemanusiaan internasional sedang berada di bawah tekanan, sering diabaikan, dan dirongrong untuk membenarkan kekerasan,” kata Mirjana Spoljaric, Presiden Komite Internasional Palang Merah (ICRC), yang bertugas mengawasi penerapan Konvensi Jenewa, pada Senin lalu.
“Dunia harus berkomitmen kembali pada kerangka perlindungan yang kuat ini dalam konflik bersenjata, dengan tujuan melindungi nyawa, bukan membenarkan kematian,” tambahnya.
Konvensi Jenewa adalah hasil dari pengalaman pahit perang dunia yang lalu.
Baca Juga: Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Tuntut Gencatan Senjata di Gaza
Aturan ini melarang penyiksaan, kekerasan seksual, dan menuntut perlakuan manusiawi terhadap tahanan, serta pencarian orang hilang.
Intinya, aturan ini ingin memastikan bahwa meski dalam perang, ada batasan yang harus dipatuhi.
Namun, dalam praktiknya, banyak negara dan kelompok kombatan yang mencari celah atau menafsirkan aturan ini sesuai kepentingan mereka.
Misalnya, serangan terhadap rumah sakit, sekolah, dan ambulans sering terjadi.
Pekerja kemanusiaan dan warga sipil sering menjadi korban, dan beberapa negara bahkan menolak memberikan akses kepada tahanan.
Palang Merah mencatat bahwa saat ini ada lebih dari 120 konflik bersenjata aktif di seluruh dunia, meningkat drastis dibandingkan 25 tahun yang lalu.
Dalam kondisi seperti ini, penting untuk mengingatkan kembali semua pihak akan pentingnya mematuhi aturan perang yang telah disepakati bersama ini.
Situasi ini menggambarkan betapa sulitnya menjaga kemanusiaan di tengah perang, dan mengingatkan kita semua akan pentingnya hukum internasional untuk melindungi yang tak bersalah di tengah kekacauan konflik.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Associated Press