AS Kembalikan Artefak Kuno yang Dijarah dari Indonesia dan Kamboja, Nilainya Capai Rp48 Miliar
Kompas dunia | 28 April 2024, 06:05 WIBNEW YORK, KOMPAS.TV - Jaksa di New York City, Amerika Serikat (AS) telah mengumumkan bahwa mereka mengembalikan 30 barang antik yang dijarah, dijual atau ditransfer secara ilegal, ke Indonesia dan Kamboja oleh jaringan pedagang dan penyelundup barang antik Amerika, Jumat (26/4/2024).
Menurut Jaksa Wilayah Manhattan Alvin Bragg, artefak kuno tersebut bernilai total 3 juta dolar AS atau sekitar Rp48 miliar.
Bragg menyebut, 27 buah barang antik telah dikembalikan ke Phnom Penh dan tiga buah ke Jakarta dalam dua kali repatriasi baru-baru ini.
Dilansir dari Al Jazeera, Sabtu (27/4/2024), artefak-artefak kuno yang dikembalikan meliputi patung perunggu dewa Hindu Siwa, yang dijarah dari Kamboja; dan patung batu relief dua tokoh kerajaan dari Majapahit, memerintah antara abad ke-13 dan ke-16, yang dicuri dari Indonesia.
Bragg menuduh pedagang seni Amerika Subhash Kapoor dan Nancy Wiener ikut serta dalam perdagangan ilegal barang antik ini.
Kapoor yang merupakan keturunan Amerika-India, diduga menjalankan jaringan yang memperdagangkan barang-barang curian di Asia Tenggara dan menjualnya di galeri Manhattan.
Galeri tersebut telah menjadi target investigasi peradilan AS berjuluk Hidden Idol selama lebih dari satu dekade.
Kapoor ditangkap di Jerman pada tahun 2011 dan kemudian dikirim ke India di mana dia diadili dan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara pada November 2022.
Menanggapi dakwaan AS atas konspirasi memperdagangkan karya seni curian, Kapoor membantah tuduhan tersebut.
Baca Juga: Zelenskyy Girang AS Setujui Bantuan Militer Rp987 Triliun ke Ukraina: Terima Kasih Amerika
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Al Jazeera