Di Negara Ini Harus Bayar Rp1,1 Miliar untuk Izin Memiliki Mobil, Belum Termasuk Harga Kendaraannya
Kompas dunia | 6 Oktober 2023, 14:02 WIBSINGAPURA, KOMPAS.TV - Untuk memiliki mobil di Singapura ternyata harus merogoh kocek yang dalam. Pasalnya, untuk mendapatkan izin memiliki mobil saja warga Singapura harus mengeluarkan paling tidak USD76.000 atau setara Rp1,1 miliar.
Izin yang disebut sebagai Sertifikat Hak itu pun hanya berlaku untuk sepuluh tahun. Selain itu, uang yang dikeluarkan tersebut belum termasuk harga kendaraannya.
Baca Juga: Malaysia Bersiap Hadapi Potensi Penyakit X, Patogen Hipotetis yang Bisa Sebabkan Wabah Internasional
Dilansir CNN, Kamis (5/10/2023), pejabat dari Otoritas Transportasi Darat Singapura mengungkapkan, jumlah uang yang harus dikeluarkan tersebut mencapai lebih dari empat kali lipat jika dibandingkan tahun 2020.
Di samping itu, harga Rp1,1 miliar itu rupanya untuk mendapatkan izin memiliki mobil standar kategori A, yaitu kendaraan dengan ukuran sedang dan bermesin 1.600 cc ke bawah.
Mereka yang menginginkan mobil lebih besar atau SUV, harus mengeluarkan uang lebih besar yaitu USD106.639 (Rp1,6 miliar) untuk memperoleh izin memiliki kendaraan kategori B.
Sistem kuota tersebut telah diperkenalkan sejak 1990 untuk meminimalkan kepadatan lalu lintas dan mengurangi gas emisi di negara kota tersebut.
Singapura sendiri dikenal memiliki jaringan transportasi umum yang mengesankan.
Harga yang harus dibayarkan untuk mendapatkan izin tersebut membuat mobil pribadi menjadi semakin tak terjangkau bagi rata-rata penduduk Singapura.
Pasalnya, median pendapatan rumah tangga bulanan di Singapura pada 2022 adalah USD7.376 (Rp115 juta).
Penulis : Haryo Jati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : CNN