Dubai Larang Kembang Api Ilegal, Denda Rp110 Juta dan Dipenjara jika Ketahuan
Kompas dunia | 30 Maret 2023, 15:56 WIBDUBAI, KOMPAS.TV - Kepolisian Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) kembali melakukan kampanye tahunan di bulan Ramadan yang menyosialisasikan bahaya penggunaan kembang api ilegal.
Mereka memperingatkan petasan dapat berpotensi menyebabkan kematian dan para pelanggar dapat dikenakan denda yang besar dan terancam masuk penjara jika tertangkap.
Kepolisian Dubai mengeluarkan slogan “Ingat, kembang api lebih berbahaya daripada yang Anda pikir.”
Kampanye itu bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya kembang api, khususnya saat perayaan bulan suci ini.
Baca Juga: Paus Fransiskus Dilarikan ke Rumah Sakit karena Kesulitan Bernapas
Kampanye tersebut secara khusus menekankan pentingnya untuk tak membiarkan individu-individu terutama anak-anak, memegang kembang api secara langsung, karena bahaya yang bisa ditimbulkan.
Dilansir Al-Arabiya, Kamis (30/3/2023), Direktur Departemen Kesadaran Keamanan Butti Ahmad bin Darwish al-Falasi mengungkapkan kampanye itu akan menyebarkan informasi mengenai bahaya kembang api lewat media sosial.
Selain itu, melalui iklan luar ruangan, dan email untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat.
Al-Falasi mengatakan kembang api bisa menyebabkan disabilitas permanen, termasuk amputasi, dan luka bakar.
Penelitian menunjukkan kembang api menyebabkan cedera dalam 15 persen kasus kerusakan mata, 16 persen kasus pada wajah dan telinga, 6 persen di area dada, 10 persen di lengan, 30 persen di tangan, dan 23 persen di kaki.
Undang-Undang (UU) Keputusan Federal No.17 Tahun 2019 tentang senjata, amunisi, bahan peledak, peralatan militer dan bahan berbahaya mendefiniskan bahan peledak dalam pasal pertamanya sebagai senyawa kimia atau campuran berbagai senyawa kimia yang bereaksi satu sama lain ketika berada dalam kondisi tertentu, menghasilkan tekanan panas, dan kecepatan tertentu.
Dan mengakibatkan dampak atau kerusakan pada area sekitarnya, termasuk kembang api.
Baca Juga: Presiden Taiwan Tsai Ing-Wen Kunjungi AS, China-AS Saling Serang
Al-Falasi mengatakan Pasal 3 dari dekrit tersebut menyatakan bahwa dilarang untuk memperoleh, memiliki, mengimpor, mengekspor, mengekspor kembali, transit, mengirimkan secara bertahap, memperdagangkan, memproduksi, memperbaiki, mengangkut atau membuang bahan peledak dalam bentuk apa pun, tanpa memperoleh lisensi atau izin dari otoritas pemberi lisensi atau badan yang bersangkutan.
Ia juga memperingatkan, pelanggar akan menghadapi hukuman penjara tidak kurang dari satu tahun, dan denda tak kurang dari 27.000 dirham atau setara Rp110 juta.
Salah satu dari dua hukuman ini akan diberlakukan kepada siapa saja yang tanpa izin memperdagangkan, mengimpor, mengekspor, membuat atau membawa kembang api masuk atau keluar dari negara tersebut.
Pada kampanye yang akan berlaku hingga 23 April 2023, anggota masyarakat didorong untuk melapor jika menemukan ada yang menjual, memiliki, atau menggunakan kembang api ilegal dengan menghubungi kepolisian Dubai.
Penulis : Haryo Jati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Al-Arabiya