Dubai Larang Kembang Api Ilegal, Denda Rp110 Juta dan Dipenjara jika Ketahuan
Kompas dunia | 30 Maret 2023, 15:56 WIBDUBAI, KOMPAS.TV - Kepolisian Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) kembali melakukan kampanye tahunan di bulan Ramadan yang menyosialisasikan bahaya penggunaan kembang api ilegal.
Mereka memperingatkan petasan dapat berpotensi menyebabkan kematian dan para pelanggar dapat dikenakan denda yang besar dan terancam masuk penjara jika tertangkap.
Kepolisian Dubai mengeluarkan slogan “Ingat, kembang api lebih berbahaya daripada yang Anda pikir.”
Kampanye itu bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya kembang api, khususnya saat perayaan bulan suci ini.
Baca Juga: Paus Fransiskus Dilarikan ke Rumah Sakit karena Kesulitan Bernapas
Kampanye tersebut secara khusus menekankan pentingnya untuk tak membiarkan individu-individu terutama anak-anak, memegang kembang api secara langsung, karena bahaya yang bisa ditimbulkan.
Dilansir Al-Arabiya, Kamis (30/3/2023), Direktur Departemen Kesadaran Keamanan Butti Ahmad bin Darwish al-Falasi mengungkapkan kampanye itu akan menyebarkan informasi mengenai bahaya kembang api lewat media sosial.
Selain itu, melalui iklan luar ruangan, dan email untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat.
Al-Falasi mengatakan kembang api bisa menyebabkan disabilitas permanen, termasuk amputasi, dan luka bakar.
Penelitian menunjukkan kembang api menyebabkan cedera dalam 15 persen kasus kerusakan mata, 16 persen kasus pada wajah dan telinga, 6 persen di area dada, 10 persen di lengan, 30 persen di tangan, dan 23 persen di kaki.
Penulis : Haryo Jati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Al-Arabiya