Dubai Larang Kembang Api Ilegal, Denda Rp110 Juta dan Dipenjara jika Ketahuan
Kompas dunia | 30 Maret 2023, 15:56 WIBUndang-Undang (UU) Keputusan Federal No.17 Tahun 2019 tentang senjata, amunisi, bahan peledak, peralatan militer dan bahan berbahaya mendefiniskan bahan peledak dalam pasal pertamanya sebagai senyawa kimia atau campuran berbagai senyawa kimia yang bereaksi satu sama lain ketika berada dalam kondisi tertentu, menghasilkan tekanan panas, dan kecepatan tertentu.
Dan mengakibatkan dampak atau kerusakan pada area sekitarnya, termasuk kembang api.
Baca Juga: Presiden Taiwan Tsai Ing-Wen Kunjungi AS, China-AS Saling Serang
Al-Falasi mengatakan Pasal 3 dari dekrit tersebut menyatakan bahwa dilarang untuk memperoleh, memiliki, mengimpor, mengekspor, mengekspor kembali, transit, mengirimkan secara bertahap, memperdagangkan, memproduksi, memperbaiki, mengangkut atau membuang bahan peledak dalam bentuk apa pun, tanpa memperoleh lisensi atau izin dari otoritas pemberi lisensi atau badan yang bersangkutan.
Ia juga memperingatkan, pelanggar akan menghadapi hukuman penjara tidak kurang dari satu tahun, dan denda tak kurang dari 27.000 dirham atau setara Rp110 juta.
Salah satu dari dua hukuman ini akan diberlakukan kepada siapa saja yang tanpa izin memperdagangkan, mengimpor, mengekspor, membuat atau membawa kembang api masuk atau keluar dari negara tersebut.
Pada kampanye yang akan berlaku hingga 23 April 2023, anggota masyarakat didorong untuk melapor jika menemukan ada yang menjual, memiliki, atau menggunakan kembang api ilegal dengan menghubungi kepolisian Dubai.
Penulis : Haryo Jati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Al-Arabiya