188 WNI jadi Korban Eksploitasi Kerja di Kamboja, Dipekerjakan secara Ilegal di Lokasi Judi
Kompas dunia | 22 April 2022, 06:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 188 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban eksploitasi kerja dan dipekerjakan secara ilegal di kasino dan tempat judi online di Phnom Penh, Kamboja.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengatakan, hal ini sudah terjadi sejak lama.
Pihaknya mencatat adanya peningkatan kasus sejak 2021, di mana pada saat itu ada 117 WNI yang bekerja di kasino dan judi online.
Baca Juga: Kemenlu Pastikan Tak Ada ABK WNI yang Tewas Dalam Ledakan Kapal Tanker di Hong Kong
Kemudian pada triwulan pertama tahun ini kasus bertambah sebanyak 71 kasus sehingga totalnya menjadi 188 WNI yang menjadi korban.
Judha menuturkan, angka sebenarnya mungkin lebih banyak karena fenomena ini diduga seperti fenomena gunung es.
“Ini kami menduga sebagai fenomena gunung es, angka sebenarnya dapat jauh lebih besar,” kata Judha, mengutip Kompas.com, Jumat (22/4/2022).
Kasus tersebut terungkap setelah adanya pengaduan, baik dari masyarakat, keluarga, maupun WNI itu sendiri yang memberikan pengakuan akan pekerjaan yang mereka terima yang tidak sesuai dengan prosedur.
188 WNI ini juga berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Sumatera Utara, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, hingga Jawa Barat.
Baca Juga: Kemenlu Pertanyakan Penilaian Amerika Serikat Soal HAM: Lihat Diri Sendiri Dulu
Para korban tergiur janji para perekrut yang mengiming-imingi mereka untuk bekerja sebagai customer service di perusahaan startup (rintisan) di Kamboja.
Melihat persyaratan yang cukup ringan dan dijanjikan penghasilan besar, para korban ini pun berangkat ke Kamboja.
"Para korban kemudian diberangkatkan dari Jakarta langsung ke Phnom Penh melalui transit di Singapura,” jelas Judha.
Sayangnya, sesampainya di Kamboja, mereka malah mendapatkan eksploitasi dan dipekerjakan di tempat judi online dan kasino.
Mereka harus berhadapan dengan jam kerja eksesif, pembatasan ruang kerja dan komunikasi. Beberapa dari mereka bahkan mendapatkan kekerasan dari perusahaan.
Di sisi lain, mereka harus menjalankan pekerjaan ilegal, seperti memasarkan produk investasi cryptocurrency dengan klaim investasi yang berpotensi scamming.
Baca Juga: Kemenlu Indonesia Kecam Aksi Pembakaran Al-Qur'an di Swedia
Menanggapi situasi tersebut, Kemenlu dan KBRI di Phnom Penh melakukan kerja sama dengan otoritas setempat untuk menyelamatkan WNI korban eksploitasi kerja ini.
Saat ini, tim dari Bareskrim Polri dan tim Kemenlu juga berada di Kamboja untuk melakukan identifikasi korban. Mereka akan melakukan persiapan tindak lanjut penegakan hukum di Indonesia.
Sebanyak 161 dari 188 WNI tersebut sudah berhasil dipulangkan ke Indonesia. Selanjutnya, 5 orang akan dipulangkan pekan depan.
“Yang lainnya sedang berproses di Kamboja,” pungkasnya.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com