> >

188 WNI jadi Korban Eksploitasi Kerja di Kamboja, Dipekerjakan secara Ilegal di Lokasi Judi

Kompas dunia | 22 April 2022, 06:55 WIB
Direktur PWNI BHI Kemenlu Judha Nugraha menjelaskan persoalan 188 WNI yang menjadi korban eksploitasi kerja di Kamboja. (Sumber: Kompas TV)

Para korban tergiur janji para perekrut yang mengiming-imingi mereka untuk bekerja sebagai customer service di perusahaan startup (rintisan) di Kamboja.

Melihat persyaratan yang cukup ringan dan dijanjikan penghasilan besar, para korban ini pun berangkat ke Kamboja.

"Para korban kemudian diberangkatkan dari Jakarta langsung ke Phnom Penh melalui transit di Singapura,” jelas Judha.

Sayangnya, sesampainya di Kamboja, mereka malah mendapatkan eksploitasi dan dipekerjakan di tempat judi online dan kasino.

Mereka harus berhadapan dengan jam kerja eksesif, pembatasan ruang kerja dan komunikasi. Beberapa dari mereka bahkan mendapatkan kekerasan dari perusahaan.

Di sisi lain, mereka harus menjalankan pekerjaan ilegal, seperti memasarkan produk investasi cryptocurrency dengan klaim investasi yang berpotensi scamming.

Baca Juga: Kemenlu Indonesia Kecam Aksi Pembakaran Al-Qur'an di Swedia

Menanggapi situasi tersebut, Kemenlu dan KBRI di Phnom Penh melakukan kerja sama dengan otoritas setempat untuk menyelamatkan WNI korban eksploitasi kerja ini.

Saat ini, tim dari Bareskrim Polri dan tim Kemenlu juga berada di Kamboja untuk melakukan identifikasi korban. Mereka akan melakukan persiapan tindak lanjut penegakan hukum di Indonesia.

Sebanyak 161 dari 188 WNI tersebut sudah berhasil dipulangkan ke Indonesia. Selanjutnya, 5 orang akan dipulangkan pekan depan.

“Yang lainnya sedang berproses di Kamboja,” pungkasnya.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU