> >

188 WNI jadi Korban Eksploitasi Kerja di Kamboja, Dipekerjakan secara Ilegal di Lokasi Judi

Kompas dunia | 22 April 2022, 06:55 WIB
Direktur PWNI BHI Kemenlu Judha Nugraha menjelaskan persoalan 188 WNI yang menjadi korban eksploitasi kerja di Kamboja. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 188 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban eksploitasi kerja dan dipekerjakan secara ilegal di kasino dan tempat judi online di Phnom Penh, Kamboja.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengatakan, hal ini sudah terjadi sejak lama.

Pihaknya mencatat adanya peningkatan kasus sejak 2021, di mana pada saat itu ada 117 WNI yang bekerja di kasino dan judi online.

Baca Juga: Kemenlu Pastikan Tak Ada ABK WNI yang Tewas Dalam Ledakan Kapal Tanker di Hong Kong

Kemudian pada triwulan pertama tahun ini kasus bertambah sebanyak 71 kasus sehingga totalnya menjadi 188 WNI yang menjadi korban.

Judha menuturkan, angka sebenarnya mungkin lebih banyak karena fenomena ini diduga seperti fenomena gunung es.

“Ini kami menduga sebagai fenomena gunung es, angka sebenarnya dapat jauh lebih besar,” kata Judha, mengutip Kompas.com, Jumat (22/4/2022).

Kasus tersebut terungkap setelah adanya pengaduan, baik dari masyarakat, keluarga, maupun WNI itu sendiri yang memberikan pengakuan akan pekerjaan yang mereka terima yang tidak sesuai dengan prosedur.

188 WNI ini juga berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Sumatera Utara, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, hingga Jawa Barat.

Baca Juga: Kemenlu Pertanyakan Penilaian Amerika Serikat Soal HAM: Lihat Diri Sendiri Dulu

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU