> >

Diusir dari Rumah Sendiri: Potret Penggusuran Warga Palestina di Sheikh Jarrah

Kompas dunia | 19 Januari 2022, 15:45 WIB
Sekelompok warga berjaga menghalau polisi yang hendak mengawal penggusuran di Sheikh Jarrah, Yerusalem, Senin (17/1/2022). Penggusuran kemudian dilakukan pada Rabu (19/1). (Sumber: Mahmoud Illean/Associated Press)

YERUSALEM, KOMPAS.TV - Aparat kepolisian Israel mengusir warga Palestina dari permukiman Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur, Rabu (19/1/2022). Eksekusi penggusuran ini menyusul ketetapan pengadilan usai sengketa hukum berdekade-dekade.

Perintah penggusuran dieksekusi sejak awal pekan ini. Aksi polisi Israel pun beroleh perlawanan dari warga yang menolak digusur.

Pada Senin (17/1), aparat Israel sempat merangsek masuk permukiman. Namun, mereka dihentikan usai sekelompok warga mengancam akan membakari tabung gas.

Warga Palestina membuat blokade menghalau polisi yang hendak mengeksekusi penggusuran di Sheikh Jarrah, Yerusalem, Senin (17/1/2022). (Sumber: Mahmoud Illean/Associated Press)

Aparat kepolisian kembali lagi pada Rabu (19/1). Kali ini, polisi Israel mampu mengusir warga dan mengawal penggusuran.

Kepolisian menangkap 18 orang yang disangka “melanggar perintah pengadilan, mempertahankan diri dengan kekerasan, serta mengganggu ketertiban umum.”

Bangunan yang digusur adalah milik keluarga Salhiya. Ia mengaku membeli properti di Sheikh Jarrah sebelum 1967, tahun ketika Israel menganeksasi Yerusalem.

Rak buku milik keluarga Salhiya terlihat dalam reruntuhan rumahnya di Sheikh Jarrah, Yerusalem usai digusur otoritas Israel, Rabu (19/1/2022). (Sumber: Mahmoud Illean/Associated Press)

Akan tetapi, otoritas Israel menolak klaim Salhiya. Otoritas mengeklaim ia membangun rumah secara ilegal di Sheikh Jarrah pada 1990-an.

Pemerintah Kota Yerusalem mengeklaim areal Sheikh Jarrah merupakan zona umum. Tahun lalu, pengadilan menegakkan klaim ini dan memerintahkan penggusuran.

Polisi perbatasan Israel mengawal penggusuran warga Palestina di Sheikh Jarrah, Yerusalem, Rabu (19/1/2022). (Sumber: Mahmoud Illean/Associated Press)

Pemukim Sheikh Jarrah mengajukan banding. Namun, hakim menolak membekukan perintah penggusuran ketika banding masih berlangsung.

Seorang pria mengambil foto keluarga dari reruntuhan rumah di Sheikh Jarrah, Yerusalem yang digusur Israel pada Rabu (19/1/2022). (Sumber: Mahmoud Illean/Associated Press)

Balai Kota Yerusalem sendiri mengaku akan mengompensasi warga gusuran. Di area Sheikh Jarrah, pemerintah beerencana mendirikan sekolah untuk anak berkebutuhan khusus.

Israel menguasai Yerusalem Timur dan Tepi Barat sejak 1967. Pendudukan Israel ini tidak diakui oleh sebagian besar komunitas internasional.

Baca Juga: Israel Cegah AS Buka Kembali Konsulat Palestina di Yerusalem, Kredibilitas Washington Ditantang

Pemerintah Israel kemudian menetapkan Yerusalem sebagai ibu kotanya. Juga, menggencarkan penggusuran terhadap warga Palestina di kota tua tersebut.

Selain Sheikh Jarrah, sejumlah permukiman lain di Yerusalem Timur terancam digusur Israel. Puluhan warga Palestina terancam oleh perluasan permukiman ilegal Yahudi. 

Di lain sisi, warga Palestina dikekang kebijakan diskriminatif yang menyulitkan mereka membangun rumah atau membeli tanah di Yerusalem.

Serangkaian ancaman penggusuran dan kebijakan diskriminatif memicu protes dan bentrokan pada tahun lalu. Bentrok pun kemudian berkembang menjadi perang 11 hari di Jalur Gaza.

Otoritas Palestina sendiri menghendaki Yerusalem Timur sebagai ibukotanya kelak. Namun, penolakan Israel membuat resolusi konflik terkatung-katung.

Baca Juga: Presiden Palestina Mahmoud Abbas Datang ke Israel Bertemu Benny Gantz, Hamas Mengutuk


 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Associated Press


TERBARU