Diusir dari Rumah Sendiri: Potret Penggusuran Warga Palestina di Sheikh Jarrah
Kompas dunia | 19 Januari 2022, 15:45 WIBYERUSALEM, KOMPAS.TV - Aparat kepolisian Israel mengusir warga Palestina dari permukiman Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur, Rabu (19/1/2022). Eksekusi penggusuran ini menyusul ketetapan pengadilan usai sengketa hukum berdekade-dekade.
Perintah penggusuran dieksekusi sejak awal pekan ini. Aksi polisi Israel pun beroleh perlawanan dari warga yang menolak digusur.
Pada Senin (17/1), aparat Israel sempat merangsek masuk permukiman. Namun, mereka dihentikan usai sekelompok warga mengancam akan membakari tabung gas.
Aparat kepolisian kembali lagi pada Rabu (19/1). Kali ini, polisi Israel mampu mengusir warga dan mengawal penggusuran.
Kepolisian menangkap 18 orang yang disangka “melanggar perintah pengadilan, mempertahankan diri dengan kekerasan, serta mengganggu ketertiban umum.”
Bangunan yang digusur adalah milik keluarga Salhiya. Ia mengaku membeli properti di Sheikh Jarrah sebelum 1967, tahun ketika Israel menganeksasi Yerusalem.
Akan tetapi, otoritas Israel menolak klaim Salhiya. Otoritas mengeklaim ia membangun rumah secara ilegal di Sheikh Jarrah pada 1990-an.
Pemerintah Kota Yerusalem mengeklaim areal Sheikh Jarrah merupakan zona umum. Tahun lalu, pengadilan menegakkan klaim ini dan memerintahkan penggusuran.
Pemukim Sheikh Jarrah mengajukan banding. Namun, hakim menolak membekukan perintah penggusuran ketika banding masih berlangsung.
Balai Kota Yerusalem sendiri mengaku akan mengompensasi warga gusuran. Di area Sheikh Jarrah, pemerintah beerencana mendirikan sekolah untuk anak berkebutuhan khusus.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Associated Press