Pembunuhan atas Noor Mukadam di Pakistan Mulai Disidangkan dengan 12 Terdakwa
Kompas dunia | 20 Oktober 2021, 23:22 WIBISLAMABAD, KOMPAS.TV - Seorang pria Pakistan-Amerika yang dituduh memerkosa dan memenggal pacarnya, putri seorang mantan duta besar, mulai menjalani pengadilan pada hari Rabu (20/10/2021) di ibu kota Pakistan, Islamabad, seperti dilansir France24, Rabu, (20/10/2021).
Pembunuhan brutal Noor Mukadam, 27 tahun saat dibantai, memicu protes di seluruh negeri dan memantik desakan bagi reformasi undang-undang kekerasan gender di Pakistan.
Zahir Jaffer, 30 tahun, berasal dari keluarga industrialis kaya Pakistan dan membantah telah membunuh Mukadam.
"Persidangan secara resmi telah dimulai. Saksi pertama kami diperiksa hari ini dan kami akan menghadirkan lima saksi lagi pada sidang berikutnya," Shah Khawar, seorang pengacara penuntut, mengatakan kepada AFP di luar pengadilan di Islamabad seperti dilansir France24.
Laporan polisi menyebut, Noor Mukadam pada saat kejadian diserang setelah menolak lamaran pernikahan. Ia berusaha berulang kali untuk melarikan diri dari rumah besar keluarga Jaffer di lingkungan papan atas Islamabad, tetapi setiap kali dihalangi oleh stafnya.
Jaffer memerkosa dan menyiksanya dengan kain lap sebelum memenggal kepalanya dengan senjata tajam, imbuh laporan itu.
"Nyawanya bisa diselamatkan jika kaki tangan (Jaffer) bertindak sebaliknya," kata laporan penuntut, yang dipresentasikan ke pengadilan dalam sidang sebelumnya.
Sebelas orang lainnya juga mendapat dakwaan sehubungan dengan pembunuhan itu, termasuk beberapa staf rumah tangga Jaffer, orang tuanya, dan orang lain yang diduga diminta untuk menyembunyikan bukti.
Baca Juga: Ayah Tersangka Pembunuh Noor Mukadam Diduga Berupaya Manipulasi Pembunuhan sebagai Perampokan
Pembunuhan Mukadam mendapat perhatian nasional karena berkembangnya gerakan hak-hak perempuan yang digerakkan oleh kaum muda di negara itu, di mana para korban kekerasan sering kali tidak berani berbicara dan disalahkan atas pelecehan.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : France24/Straits Times