Mengapa Anak Harry dan Meghan Tidak Mendapat Gelar Pangeran? Ini Penjelasannya
Kompas dunia | 10 Maret 2021, 14:44 WIBLONDON, KOMPAS.TV - Salah satu klaim paling dramatis dalam wawancara Pangeran Harry dan Meghan Markle dengan Oprah Winfrey adalah ketika Meghan mengatakan bahwa Archie, putra mereka tidak diberi gelar pangeran atau prince. Ia menyiratkan dugaan, hal ini karena warna kulit Archie.
Putra Harry dan Meghan, merupakan pewaris tahta ketujuh untuk Kerajaan Inggris. Anak mereka bernama Archie Mountbatten-Windsor.
Meghan mengatakan bahwa saat dia hamil, pihak Kerajaan Inggris mengatakan tidak memberikan gelar pangeran kepada Archie, dan hal itu telah menyalahi protokol kerajaan.
Dia mengatakan bahwa Archie adalah anggota keluarga kerajaan pertama dengan kulit berwarna dan tidak diberi gelar yang sama seperti cucu-cucu pewaris Kerajaan Inggris yang lain.
Baca Juga: Ratu Elizabeth Akhirnya Tanggapi Pengakuan Meghan Markle tentang Keluarga Kerajaan
Ratu Elizabeth II memiliki sembilan cicit, termasuk Archie. Cicit Ratu Elizabeth II tidak mendapat gelar pangeran dan putri (prince and princess), selain tiga anak Pangeran William, yaitu Pangeran George, Putri Charlotte, dan Pangeran Louis.
Sebuah dekrit yang dikeluarkan oleh Raja George V pada tahun 1917 telah membatasi gelar pangeran dan putri hanya kepada anak-anak raja (atau ratu), anak-anak dari putra laki-laki raja dan cucu laki-laki tertua dari Prince of Wales.
Dalam keadaan saat ini, yang berhak mendapatkan gelar pangeran dan putri adalah putra dan putri Ratu Elizabeth II, cucu dari anak laki-laki Ratu Elizabeth II dan cucu laki-laki tertua dari Prince of Wales atau Pangeran Charles, yaitu Pangeran George yang merupakan anak laki-laki tertua dari Pangeran William.
Bob Morris dari Unit Konstitusi di University College London, mengatakan aturan itu dibuat untuk memangkas jumlah gelar pangeran yang semakin membengkak.
Baca Juga: Piers Morgan Mengundurkan Diri dari Talkshow Setelah Berkomentar Buruk Kepada Meghan Markle
Penulis : Tussie-Ayu
Sumber : Kompas TV