Kerap Resahkan Masyarakat, Berikut Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
Tips, trik, dan tutorial | 19 Agustus 2021, 11:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Beberapa orang pernah terjerat pinjaman online (pinjol) dengan bunga tinggi, atau bahkan kena tipu oleh pinjol ilegal.
Jika mengalami hal tersebut, Anda bisa melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketika termasuk kasus pidana penipuan, bisa dilaporkan kepada pihak berwajib.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L. Tobing mengatakan, ada sejumlah saluran pengaduan yang bisa digunakan masyarakat dalam menanggapi maraknya pinjol ilegal.
Pengaduan bisa dilakukan melalui surat elektronik/e-mail atau melalui kontak resmi OJK:
- E-mail: waspadainvestasi@ojk.go.id
- Telepon: 157
- Whatsapp OJK: 081-157-157-157
Akan tetapi, jika yang dialami adalah tindak pidana, Tongam menyarankan untuk segera melaporkannya ke pihak yang berwajib.
"Apabila masyarakat mengalami tindak pidana seperti penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka masyarakat segera melaporkan kepada polisi (baik Polda atau Polres)," kata Tongam dilansir dari Kompas.com, Kamis (19/8/2021).
Baca Juga: Wow! 64,8 Juta Orang Pinjam Uang Lewat Pinjol, Ini Alasannya
Sementara itu, melalui akun Instagram @kemenkominfo, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengingatkan masyarakat untuk waspada dengan fintech lending atau pinjol ilegal.
Untuk membantu mengenali, berikut beberapa ciri pinjol ilegal:
1. Tidak memiliki izin resmi dari OJK. Anda bisa mengecek daftar pinjaman online yang terdaftar dan memiliki izin OJK di link ini: ojk.go.id
2. Tidak memiliki alamat kantor yang jelas
3. Meminta akses seluruh data di ponsel
4. Tidak memiliki aturan pembiayaan yang jelas
Baca Juga: Waspadai Tawaran Pinjaman Online Ilegal, OJK Imbau Masyarakat untuk Lapor
Sebelumnya, SWI yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga sepakat memperkuat upaya penegakan hukum untuk memberantas pinjaman online atau pinjol ilegal di Tanah Air.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing dalam pernyataan di Jakarta mengatakan upaya yang dilakukan salah satunya adalah dengan memperluas sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal melalui media massa dan sosial media serta komunikasi langsung kepada masyarakat.
"SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat," ujar Tongam.
Diketahui, pada Juli ini, SWI kembali menemukan dan menutup 172 pinjaman online ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai, dan di internet .
Hal tersebut tentu berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan.
Sejak 2018 hingga Juli 2021, SWI sudah menutup 3.365 fintech lending ilegal.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Modus Debt Collector Pinjol Tagih Utang Nasabah, Cemarkan Nama Baiknya
Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/kompas.com