> >

Kerap Resahkan Masyarakat, Berikut Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Tips, trik, dan tutorial | 19 Agustus 2021, 11:07 WIB
ILUSTRASI: Pinjaman Online (Pinjol) (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Beberapa orang pernah terjerat pinjaman online (pinjol) dengan bunga tinggi, atau bahkan kena tipu oleh pinjol ilegal.

Jika mengalami hal tersebut, Anda bisa melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketika termasuk kasus pidana penipuan, bisa dilaporkan kepada pihak berwajib. 

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L. Tobing mengatakan, ada sejumlah saluran pengaduan yang bisa digunakan masyarakat dalam menanggapi maraknya pinjol ilegal.

Pengaduan bisa dilakukan melalui surat elektronik/e-mail atau melalui kontak resmi OJK:

  • E-mail: waspadainvestasi@ojk.go.id
  • Telepon: 157
  • Whatsapp OJK: 081-157-157-157

Akan tetapi, jika yang dialami adalah tindak pidana, Tongam menyarankan untuk segera melaporkannya ke pihak yang berwajib.

"Apabila masyarakat mengalami tindak pidana seperti penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka masyarakat segera melaporkan kepada polisi (baik Polda atau Polres)," kata Tongam dilansir dari Kompas.com, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga: Wow! 64,8 Juta Orang Pinjam Uang Lewat Pinjol, Ini Alasannya

Sementara itu, melalui akun Instagram @kemenkominfo, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengingatkan masyarakat untuk waspada dengan fintech lending atau pinjol ilegal.

Untuk membantu mengenali, berikut beberapa ciri pinjol ilegal:

1. Tidak memiliki izin resmi dari OJK. Anda bisa mengecek daftar pinjaman online yang terdaftar dan memiliki izin OJK di link ini: ojk.go.id

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/kompas.com


TERBARU