> >

Kerap Resahkan Masyarakat, Berikut Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Tips, trik, dan tutorial | 19 Agustus 2021, 11:07 WIB
ILUSTRASI: Pinjaman Online (Pinjol) (Sumber: Shutterstock)

2. Tidak memiliki alamat kantor yang jelas

3. Meminta akses seluruh data di ponsel

4. Tidak memiliki aturan pembiayaan yang jelas

Baca Juga: Waspadai Tawaran Pinjaman Online Ilegal, OJK Imbau Masyarakat untuk Lapor

Sebelumnya, SWI yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga sepakat memperkuat upaya penegakan hukum untuk memberantas pinjaman online atau pinjol ilegal di Tanah Air.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing dalam pernyataan di Jakarta mengatakan upaya yang dilakukan salah satunya adalah dengan memperluas sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal melalui media massa dan sosial media serta komunikasi langsung kepada masyarakat.

"SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat," ujar Tongam.

Diketahui, pada Juli ini, SWI kembali menemukan dan menutup 172 pinjaman online ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai, dan di internet .

Hal tersebut tentu berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan.

Sejak 2018 hingga Juli 2021, SWI sudah menutup 3.365 fintech lending ilegal.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Modus Debt Collector Pinjol Tagih Utang Nasabah, Cemarkan Nama Baiknya

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/kompas.com


TERBARU