Chikita Meidy Dicecar 12 Pertanyaan Penyidik Polda soal Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Sahabatnya
Selebriti | 5 November 2024, 21:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan artis cilik Chikita Meidy selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan sahabatnya, Shilda Oktavia Rosa, atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada Selasa (5/11/2024).
Dalam pemeriksaan sekitar 3 jam dari pukul 13.19 WIB hingga 16.39 WIB, Chikita dicecar 12 pertanyaan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya.
"Kurang lebih ada 12 pertanyaan dan itu terkait klarifikasi dari klien kami terkait laporan yang dibuat oleh Silda Octavia Rosa," ujar kuasa hukum Chikita, Yusril di Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/2024) mengutip Kompas.com
Yusril mengatakan, sebagai warga negara Indonesia yang baik, Chikita memenuhi panggilan polisi untuk mengklarifikasi atas laporan Shilda yang menuduhnya melakukan dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Tok! Hakim Vonis Yudha Arfandi 20 Tahun Penjara di Kasus Kematian Dante
Seputar pertanyaan yang ditanyakan penyidik pun terkait laporan dari Shilda terhadap Chikita.
"Nah adapun terkait dari pokok-pokok yang disampaikan, ya secara garis umum saja terkait dari laporan yang didugakan dengan pasal yang didugakan seperti itu," kata Yusril.
Ini adalah pertama kalinya Chikita Meidi diperiksa polisi terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang melibatkannya.
Chikita mengatakan, ia bisa menjawab seluruh pertanyaan dari penyidik.
"Lebih dari 10 sih ya (pertanyaannya). Basic (pertanyaannya), konfirmasi pernyataan, apakah fakta, apa inilah semuanya. Ya jawab aja. Jadi makanya Alhamdulillah sudah terlewati dengan baik hari ini. Makasih juga atas teman-teman wartawan yang udah nungguin, doain," ucap Chikita.
Chikita mengatakan, ia akan mengikuti prosedur dari pihak kepolisian mengenai kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkannya.
Ia juga siap membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Aku mah ngikutin prosedur aja," ujar Chikita. "Itu sudah aku jelasin di klarifikasi ya. Siap dong (aku akan buktikan)," tutur Chikita.
Sebelumnya diberitakan, Chikita Meidy dilaporkan oleh sahabatnya sendiri yang bernama Shilda Oktavia Rosa atas dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya.
Laporan itu dibuat pada Kamis, 12 September 2024.
Shilda membuat laporan setelah Chikita menyebutkan namanya, pekerjaannya, dan menuding sebagai penyebab kerugian bisnis skincare yang dijalaninya, saat live streaming.
Chikita Meidy disangkakan dengan Pasal 310 KUHP juncto 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 UU ITE nokor 1 tahun 2024.
Ancaman hukuman dalam pasal itu berupa penjara dua tahun dan denda Rp 400 juta.
Setelah dilaporkan, Chikita Meidy melayangkan somasi ke Shilda Oktavia.
Chikita Meidy sudah melayangkan dua kali somasi untuk Shilda.
Chikita juga sempat mengungkap niatnya akan melapor balik jika somasi keduanya ini tidak digubris oleh Shilda.
"Jika somasi kedua itu sudah kami layangkan tetapi tidak ada respons, tidak ada jawaban lagi, maka kami dengan terpaksa akan melakukan upaya hukum laporan balik itu sih," kata kuasa hukum Chikita, Adam Barkah Setiadi pada Jumat (27/9/2024).
Baca Juga: Sidang Vonis Kasus Kematian Dante Digelar Hari Ini, Tamara Tyasmara Mohon Doa
Pada kesempatan yang sama, Chikita Meidy merasa kecewa karena dilaporkan oleh sahabatnya sendiri.
Chikita Meidy merasa permasalahan ini sebenarnya bisa dibicarakan secara baik-baik.
Namun karena sudah dilaporkan, Chikita pun akan membuktikan bahwa apa yang diucapkannya di live streaming TikTok adalah fakta.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV