> >

Chikita Meidy Dicecar 12 Pertanyaan Penyidik Polda soal Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Sahabatnya

Selebriti | 5 November 2024, 21:36 WIB
Chikita Meidy usai diperiksa di Polda Metro Jaya (Sumber: Kompas.com/Cynthia Lova)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan artis cilik Chikita Meidy selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan sahabatnya, Shilda Oktavia Rosa, atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada Selasa (5/11/2024).

Dalam pemeriksaan sekitar 3 jam dari pukul 13.19 WIB hingga 16.39 WIB, Chikita dicecar 12 pertanyaan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya.

"Kurang lebih ada 12 pertanyaan dan itu terkait klarifikasi dari klien kami terkait laporan yang dibuat oleh Silda Octavia Rosa," ujar kuasa hukum Chikita, Yusril di Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/2024) mengutip Kompas.com

Yusril mengatakan, sebagai warga negara Indonesia yang baik, Chikita memenuhi panggilan polisi untuk mengklarifikasi atas laporan Shilda yang menuduhnya melakukan dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Tok! Hakim Vonis Yudha Arfandi 20 Tahun Penjara di Kasus Kematian Dante

Seputar pertanyaan yang ditanyakan penyidik pun terkait laporan dari Shilda terhadap Chikita.

"Nah adapun terkait dari pokok-pokok yang disampaikan, ya secara garis umum saja terkait dari laporan yang didugakan dengan pasal yang didugakan seperti itu," kata Yusril.

Ini adalah pertama kalinya Chikita Meidi diperiksa polisi terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang melibatkannya.

Chikita mengatakan, ia bisa menjawab seluruh pertanyaan dari penyidik.

"Lebih dari 10 sih ya (pertanyaannya). Basic (pertanyaannya), konfirmasi pernyataan, apakah fakta, apa inilah semuanya. Ya jawab aja. Jadi makanya Alhamdulillah sudah terlewati dengan baik hari ini. Makasih juga atas teman-teman wartawan yang udah nungguin, doain," ucap Chikita.

Chikita mengatakan, ia akan mengikuti prosedur dari pihak kepolisian mengenai kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkannya.

Ia juga siap membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU