Chikita Meidy Dicecar 12 Pertanyaan Penyidik Polda soal Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Sahabatnya
Selebriti | 5 November 2024, 21:36 WIB"Aku mah ngikutin prosedur aja," ujar Chikita. "Itu sudah aku jelasin di klarifikasi ya. Siap dong (aku akan buktikan)," tutur Chikita.
Sebelumnya diberitakan, Chikita Meidy dilaporkan oleh sahabatnya sendiri yang bernama Shilda Oktavia Rosa atas dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya.
Laporan itu dibuat pada Kamis, 12 September 2024.
Shilda membuat laporan setelah Chikita menyebutkan namanya, pekerjaannya, dan menuding sebagai penyebab kerugian bisnis skincare yang dijalaninya, saat live streaming.
Chikita Meidy disangkakan dengan Pasal 310 KUHP juncto 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 UU ITE nokor 1 tahun 2024.
Ancaman hukuman dalam pasal itu berupa penjara dua tahun dan denda Rp 400 juta.
Setelah dilaporkan, Chikita Meidy melayangkan somasi ke Shilda Oktavia.
Chikita Meidy sudah melayangkan dua kali somasi untuk Shilda.
Chikita juga sempat mengungkap niatnya akan melapor balik jika somasi keduanya ini tidak digubris oleh Shilda.
"Jika somasi kedua itu sudah kami layangkan tetapi tidak ada respons, tidak ada jawaban lagi, maka kami dengan terpaksa akan melakukan upaya hukum laporan balik itu sih," kata kuasa hukum Chikita, Adam Barkah Setiadi pada Jumat (27/9/2024).
Baca Juga: Sidang Vonis Kasus Kematian Dante Digelar Hari Ini, Tamara Tyasmara Mohon Doa
Pada kesempatan yang sama, Chikita Meidy merasa kecewa karena dilaporkan oleh sahabatnya sendiri.
Chikita Meidy merasa permasalahan ini sebenarnya bisa dibicarakan secara baik-baik.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV