Mediasi Tamara Bleszynski dan Ryszard Soal Gugatan Rp34 Miliar Berujung Gagal
Selebriti | 10 April 2023, 15:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Tamara Bleszynski dan kakaknya, Ryszard Bleszynski, akhirnya bertemu langsung dan menjalani mediasi terkait gugatan wanprestasi Rp34 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Sebelumnya, Ryszard sudah dua kali mangkir dari proses mediasi kasus ini.
Sayangnya, mediasi yang berlangsung satu jam itu tidak menemui kesepakatan dan berujung gagal. Kuasa hukum Tamara, Djohansyah, mengatakan bahwa hasil mediasi itu telah ditandatangani.
“Jadi gini, disepakati oleh mediator tadi kami sudah tanda tangan bahwa mediasi ini gagal,” kata Djohansyah, Senin, seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Mediasi dengan Sang Kakak Gagal Lagi, Tamara Bleszynski: Sangat Amat Tertekan
Dalam mediasi tersebut, pihak Tamara ingin hotel warisan sang ayah dijual saja. Bagian Tamara nantinya dipotong untuk membayar biaya pengobatan ayahnya saat sakit, senilai 103 ribu dollar AS atau sekitar Rp1,6 miliar.
Pihak penggugat yang merupakan kakak Tamara, Ryszard Bleszynski, tidak sepakat dengan tawaran Tamara.
“Pihak penggugat sudah mengatakan tetap dibayar dengan bunga-bunganya, karena menurut dia kalau ini ditaruh di deposito, sudah berapa. Jadi dia minta dibayar dengan bunga-bunganya dari 2001 sampai sekarang, yang nilainya itu tetap Rp 4 miliar," kata Djohansyah.
Tamara juga sudah menyampaikan bahwa dirinya hanya sanggup membayar Rp800 juta, sesuai dengan perjanjian dengan Ryszard yang ingin pembayaran pengobatan ayahnya dibag dua.
Sementara, kuasa hukum Ryszard, Andi Mulia Siregar, mengatakan bahwa nilai immaterial dalam gugatan tersebut, yakni Rp30 miliar, telah disetujui untuk dihilangkan.
Baca Juga: Sedih Kakak Tak Hadir di Sidang Mediasi, Tamara Bleszynski: Saya Sudah Jauh-jauh Datang
Sebagai informasi, Tamara digugat oleh Ryszard terkait dugaan wanprestasi pada Januari 2023 lalu. Ryszard meminta Tamara membayar ganti rugi senilai Rp34 miliar, dengan rincian Rp4 miliar kerugian materiil, dan Rp30 miliar kerugian immateriil.
Kerugian materiil tersebut merupakan kerugian yang dialami Ryszard karena Tamara tidak membayar pengobatan ayahnya senilai 103 ribu dollar AS. Pengobatan ayah seharusnya dibayar secara bersama-sama.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com