Mediasi Tamara Bleszynski dan Ryszard Soal Gugatan Rp34 Miliar Berujung Gagal
Selebriti | 10 April 2023, 15:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Tamara Bleszynski dan kakaknya, Ryszard Bleszynski, akhirnya bertemu langsung dan menjalani mediasi terkait gugatan wanprestasi Rp34 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Sebelumnya, Ryszard sudah dua kali mangkir dari proses mediasi kasus ini.
Sayangnya, mediasi yang berlangsung satu jam itu tidak menemui kesepakatan dan berujung gagal. Kuasa hukum Tamara, Djohansyah, mengatakan bahwa hasil mediasi itu telah ditandatangani.
“Jadi gini, disepakati oleh mediator tadi kami sudah tanda tangan bahwa mediasi ini gagal,” kata Djohansyah, Senin, seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Mediasi dengan Sang Kakak Gagal Lagi, Tamara Bleszynski: Sangat Amat Tertekan
Dalam mediasi tersebut, pihak Tamara ingin hotel warisan sang ayah dijual saja. Bagian Tamara nantinya dipotong untuk membayar biaya pengobatan ayahnya saat sakit, senilai 103 ribu dollar AS atau sekitar Rp1,6 miliar.
Pihak penggugat yang merupakan kakak Tamara, Ryszard Bleszynski, tidak sepakat dengan tawaran Tamara.
“Pihak penggugat sudah mengatakan tetap dibayar dengan bunga-bunganya, karena menurut dia kalau ini ditaruh di deposito, sudah berapa. Jadi dia minta dibayar dengan bunga-bunganya dari 2001 sampai sekarang, yang nilainya itu tetap Rp 4 miliar," kata Djohansyah.
Tamara juga sudah menyampaikan bahwa dirinya hanya sanggup membayar Rp800 juta, sesuai dengan perjanjian dengan Ryszard yang ingin pembayaran pengobatan ayahnya dibag dua.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com