Dea OnlyFans Ingin Bantu Polisi Bongkar Para Kreator Porno, Polisi: Masih Kami Pertimbangkan
Selebriti | 30 Maret 2022, 06:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus pornografi, Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans mengajukan diri menjadi justice collaborator dan membantu polisi membongkar praktik pornografi.
Untuk diketahui, justice collaborator adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang melakukan kerja sama dengan penegak hukum dengan memberikan keterangan dan bantuan terkait suatu kejahatan.
Dalam hal ini, Dea OnlyFans ingin membongkar kejahatan pornografi yang kini marak di sejumlah situs atau platform dewasa.
Baca Juga: Polisi soal Pria di Video Syur Dea OnlyFans: Sudah Teridentifikasi, Akan Dipanggil
Kuasa hukum Dea, Herlambang Ponco, mengatakan, kliennya ingin membantu penegak hukum agar kasus serupa tidak terulang lagi.
“Kami berharap ke depannya bisa menjadi justice collaborator untuk kepolisian. Jadi bagaimana langkah selanjutnya tak ada lagi kasus seperti Dea ke depannya,” ujar Herlambang, Senin (28/3/2022).
Menanggapi hal tersebut, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan bahwa pihaknya belum menentukan sikap.
“Nanti kita lihat,” katanya, Selasa (29/3/2022), melansir Tribunnews.
Kendati demikian, polisi akan mempertimbangkan tawaran Dea OnlyFans untuk menjadi justice collaborator.
Auliansyah bilang, pihak kepolisian masih berfokus melakukan penyidikan terkait kasus pornografi di platform OnlyFans. Terlebih, ada kemungkinan munculnya tersangka baru.
"Tawarannya masih kami pertimbangkan. Karena kami masih melakukan penyidikan untuk menentukan tersangka baru," jelasnya.
Baca Juga: Bikin Konten Porno Bareng, Pacar Dea OnlyFans Kini Diburu Polisi dan Terancam Jadi Tersangka
Untuk diketahui, Dea OnlyFans ditetapkan menjadi tersangka kasus pornografi usai ditangkap di Malang, Jawa Timur, beberapa waktu yang lalu.
Dia dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Hingga kini, polisi masih menelusuri dugaan keterlibatan pacar Dea OnlyFans yang diduga ikut membuat video syur.
Polisi mengaku sudah mengantongi identitas pacar Dea dan akan melakukan pemanggilan.
Selain itu, ada kemungkinan jika pacar Dea OnlyFans akan menjadi terangka baru dalam kasus ini.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribunnews