> >

Sempat Dituding Pemeras, Eksepsi Adam Deni Akan Dibacakan dalam Sidang Hari Ini

Selebriti | 21 Maret 2022, 10:44 WIB
Adam Deni, tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE akan menjalani persidangan hari ini, Senin (21/3/2022). (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Adam Deni, tersangka pengunggah dokumen pribadi tanpa izin pemilik dipastikan hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).

Dalam sidang tersebut pihak Adam Deni akan membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dijadwalkan akan digelar pukul 13.00 WIB. Kuasa Hukum Adam Deni, Herwanto yakin bisa mematahkan dakwaan JPU.

Menurut Herwanto, salah satu yang akan disampaikan yakni perihal tudingan yang dilayangkan publik kepada kliennya.

Baca Juga: Kekayaan Doni Salmanan yang Disita Bertambah Rp1 Miliar, Aset Lainnya Diburu

Ia ingin mematahkan tudingan yang menyebut bahwa Adam  Deni merupakan seorang pemeras.

"Yang terpenting sekarang kan orang bertanya-tanya, di media banyak, lawan Adam juga banyak, mereka bilang Adam pemeras. Substansi perkaranya akan saya sampaikan hari ini," ujar Herwanto, melansir Kompas.com.

Herwanto mengaku siap mematahkan dakwaan-dakwaan yang sebelumnya disampaikan oleh JPU.

"Di eksepsi, sebenarnya tentang bagaimana mematahkan dakwaan saja, kami siap," lanjut Herwanto.

Merasa Heran

Selain itu, Herwanto juga menyoroti soal asas restorative justice atau mediasi yang dikakukan tersangka dan korban untuk mencapai perdamaian.

Ia merasa heran lantaran Adam Deni telah menyampaikan permintaan maaf kepada Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, namun kasus hukumnya tetap berlanjut di pengadilan.

Baca Juga: Kesaksian Tetangga dalam Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung di Brebes

"Yang lebih kami tekankan di sini ada satu proses hukum yang tidak dijalankan, mengenai azas restorative justice," kata Herwanto.

Diketahui, Adam Deni dilaporkan oleh SYD yang merupakan salah satu kuasa hukum Ahmad Sahroni.

Dalam persidangan sebelumnya Adam dan rekannya Ni Made Dwita Anggari dinilai dengan sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi yang mengakibatkan terbukanya informasi pribadi Sahroni.

Atas kasus tersebut, keduanya didakwa yaitu  didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Dian Nita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU