> >

Sempat Dituding Pemeras, Eksepsi Adam Deni Akan Dibacakan dalam Sidang Hari Ini

Selebriti | 21 Maret 2022, 10:44 WIB
Adam Deni, tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE akan menjalani persidangan hari ini, Senin (21/3/2022). (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Adam Deni, tersangka pengunggah dokumen pribadi tanpa izin pemilik dipastikan hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).

Dalam sidang tersebut pihak Adam Deni akan membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dijadwalkan akan digelar pukul 13.00 WIB. Kuasa Hukum Adam Deni, Herwanto yakin bisa mematahkan dakwaan JPU.

Menurut Herwanto, salah satu yang akan disampaikan yakni perihal tudingan yang dilayangkan publik kepada kliennya.

Baca Juga: Kekayaan Doni Salmanan yang Disita Bertambah Rp1 Miliar, Aset Lainnya Diburu

Ia ingin mematahkan tudingan yang menyebut bahwa Adam  Deni merupakan seorang pemeras.

"Yang terpenting sekarang kan orang bertanya-tanya, di media banyak, lawan Adam juga banyak, mereka bilang Adam pemeras. Substansi perkaranya akan saya sampaikan hari ini," ujar Herwanto, melansir Kompas.com.

Herwanto mengaku siap mematahkan dakwaan-dakwaan yang sebelumnya disampaikan oleh JPU.

"Di eksepsi, sebenarnya tentang bagaimana mematahkan dakwaan saja, kami siap," lanjut Herwanto.

Merasa Heran

Selain itu, Herwanto juga menyoroti soal asas restorative justice atau mediasi yang dikakukan tersangka dan korban untuk mencapai perdamaian.

Penulis : Dian Nita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU