Sempat Dituding Pemeras, Eksepsi Adam Deni Akan Dibacakan dalam Sidang Hari Ini
Selebriti | 21 Maret 2022, 10:44 WIBIa merasa heran lantaran Adam Deni telah menyampaikan permintaan maaf kepada Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, namun kasus hukumnya tetap berlanjut di pengadilan.
Baca Juga: Kesaksian Tetangga dalam Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung di Brebes
"Yang lebih kami tekankan di sini ada satu proses hukum yang tidak dijalankan, mengenai azas restorative justice," kata Herwanto.
Diketahui, Adam Deni dilaporkan oleh SYD yang merupakan salah satu kuasa hukum Ahmad Sahroni.
Dalam persidangan sebelumnya Adam dan rekannya Ni Made Dwita Anggari dinilai dengan sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi yang mengakibatkan terbukanya informasi pribadi Sahroni.
Atas kasus tersebut, keduanya didakwa yaitu didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Dian Nita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com